Kotabaru,  (AntaranewsKalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menegaskan akan menggabungkan dari lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang limbah menjadi satu untuk efisiensi birokrasi.


Wakil Ketua DPRD Kotabaru, H Mukhni yang juga sebagai koordinator rombongan dalam studi banding di Kementerian Lingkungan Hidup dan BLDH Provinsi DKI Jakarta, Senin mengatakan, dalam rangka pembahasan Raperda tentang limbah mengaku akan mengadopsi hasil studi banding tersebut.

"Deketahui dalam dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, lima raperda yang akan ditelaah tentang penanganan masalah limbah di Kotabaru mendapat kritikan dan dinilai terlalu banyak, " ujar Mukhni.

Sebab lanjut politisi Partai Golkar ini, hal itu akan menjadikan birokrasi yang tidak sederhana alias terlalu ribet. Idealnya cukup satu atau maksimal dua perda saja yang mengatur tentang permasalahan limbah.

Memang diakui, dalam penanganan limbah diperlukan banyak hal yang diperhatikan, diantaranya perijinan. Namun tambah Mukhni, terpenting adalah aturan pasal per pasal yang dibuat hendaknya juga lengkap dan komprehensif, mencakup keseluruhan aturan yang dikehendaki.

"Khusus tentang perijinan, bisa saja dibuatkan peraturan bupati (Perbup), dan itu sudah cukup dan tidak harus melanggar perda, " jelas Mukhni.

Lebih lanjut legislator yang terpilih menjadi wakil rakyat dua periode ini menjelaskan adanya apresiasi dari Kementerian LH di Jakarta kepada Kabupaten Kotabaru, karena menurut mereka kabupaten ini satu-satunya kabupaten/ kota di Indonesia yang telah membahas masalah limbah.

Masih menurut Mukhni, pengakuan Kementerian LH di tingkat provinsi baru Makassar yang pernah studi banding dan koordinasi dalam menelaah masalah limbah, itupun rasanya belum ada tindak lanjutnya.

"Kesimpulannya menindaklanjuti hasil studi banding ini, kami akan menggelar rapat koordinasi dengan eksekutif melalui instansi terkait (BLHD Kotabaru) untuk merumuskan kembali draft raperda dengan menggabungkan satu atau maksimal dua raperda saja," tandasnya.

Jika dimungkinkan pembahasan, kajian dan telaah terhadap raperda segera digenjot mengingat kian mendesaknya aturan ini sebagai payung hukum bagi masyarakat Kotabaru khususnya pelaku usaha yang berhubungan dengan limbah.

Bahkan dengan segera disahkannya raperda menjadi perda, sebut Mukhni perda ini akan menjadi contoh bagi daerah-daerah lain dalam mengkaji dalam penanganan limbah. Sebab di tingkat kabupaten/ kota hingga kini belum ada yang punya perda tentang permasalahan limbah.

Diketahui, kalangan DPRD Kotabaru, yang dibagi dalam tiga kelompok panitia khusus (Pansus) I melaksanakan studi banding ke Kementerian LH. Pansus I diketuai Edriansyah, bertugas untuk membahas Raperda tentang pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah dan Raperda tentang pembentukan organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah.

Pansus II yang dipimpin ketuanya H Suhartono bertugas membahas dua Raperda yaitu tentang ijin penimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun di industry dan usaha suatu kegiatan. Dan Raperda tentang pemanfatan air limbah dan pembuangan air limbah.

Sedangkan Suji Hendra yang memimpin Pansus III bertugas membahas Raperda tentang ijin pembuangan air limbah ke air atau sumber air dan Raperda tentang Garis sempadan bangunan.

Pewarta: Shohib

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014