Pelaihari,  (AntaranewsKalsel) - Tiga dari 10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkunan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, yang terkena sanksi melakukan pelanggaran dipecat, karena dinilai melakukan pelanggaran berat pada tahun 2014.


Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tala Husein Irianta mengungkapkan hal itu, di Pelaihari (ibu kota kabupaten, 65 kilometer timur Banjarmasin), Senin.

"Dari sepuluh PNS yang kena sanksi, tiga di antaranya kena sanksi pemecatan, sedangkan lainnya ada yang diturunkan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, dan turun pangkat satu tingkat selama satu tahun, serta ada pula penundaan gaji berkala," ungkapnya.

Menurut dia, dari tiga orang PNS yang diberhentikan itu, satu di antaranya dipecat dengan tidak hormat karena tersandung kasus Narkoba, sedangkan dua orang PNS lagi dipecat dengan hormat karena pelanggaran berat.

"Ada beberapa kreteria yang dikenakan sanksi bagi PNS yang dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang PNS tersebut," terangnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan data yang ada, pelanggaran hingga sanksi berat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pembak) Tala pada tahun 2014 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2013, sebanyak 11 PNS.

"Yang kita sudah berikan sanksi 10 PNS, namun yang saat ini masih dalam proses ada dua orang PNS, sehingga jumlahnya bertambah menjadi 12 PNS pada tahun 2014," terangnya.

Lebih lanjut dia mengemukakan, proses pemberian sanksi terhadap PNS melanggar PP 53/2010 tersebut memerlukan waktu yang panjang, karena harus melalui pertimbangan yang matang.

"Sebenarnya kita tidak menghendaki hal itu terjadi, namun melalui pertimbangan dari unsur pimpinan daerah seperti Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Tala, hal itu terpaksa dilaksanakan," tegasnya.

Kemudian, lanjutnya, berkaitan dengan PP 53/2010, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke Kasubag Kepegawaian di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup pemkab Tala.

"Setelah kita berikan sosialisasi ke Kasubag Kepegawaian di seluruh SKPD, maka selanjutnya Kasubag Kepegawaian tersebut mensosialisasikan kembali ke PNS lingkup kerja masing-masing," tandasnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014