Banjarmasin,(AntaranewsKalsel) - PT PLN (Persero) Area Banjarmasin mengancam akan memutus aliran listrik untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Manajer PT PLN Area Banjarmasin Topan mengemukakan rencana memutus aliran PJU di ibu kota Kalsel tersebut, saat mendatangi kantor DPRD Kota Banjarmasin, Senin.

Ia menyatakan, kalau pemerintah kota (Pemkot) Banjarmasin tidak membayar tunggakan pembayaran listrik yang mencapai Rp7 miliar, maka PLN akan memutus aliran untuk seluruh PJU di kota yang berjuluk seribu sungai tersebut.

Dalam pertemuan dengan para anggota DPRD Kota Banjarmasin, serta dinas terkait jajaran Pemkot tersebut, antara lain Dinas Bina Marga yang mengelola dan menangani seluruh PJU itu, Manajer PLN Area Banjarmasin juga bersama sejumlah karyawannya.

Menurut Topan, PJU Banjarmasin telah menunggak sekitar Rp7 miliar, di antaranya kategore PJU P31 atau PJU dengan dilengkapi meterisasi yang menunggak pembayaran dari bulan Juni hingga September 2014 dengan total Rp1,2 miliar.

"Tunggakan Rp1,2 miliar ini kami minta dalam dua hari kedepan harus dibayar lunas, kalau tidak akan kami putus seluruh PJU di Banjarmasin," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, tunggakan kategore PJU P33 atau PJU tanpa meterisasi alias PJU liar, yang menjadi tanggung jawab Pemkot pula untuk membayar tagihannya sekitar Rp5,8 miliar. "Ini tunggakan selama 5 bulan," ungkapnya.

Ia menambahkan, tunggakan besar PJU dari Pemkot Banjarmasin sangat mempengaruhi PT PLN, dan pastinya merugikan, bahkan sekitar 210 orang karyawan PT PLN (Persero) Area Banjarmasin terkena imbasnya.

"Kinerja kita dinilai kategore jelek oleh PT PLN pusat akibat adanya masalah tunggakan dari Pemkot Banjarmasin," paparnya.

Sebenarnya, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya penyelesaian tunggakan PJU tersebut dengan setiap bulannya mengirimkan kwitansi tagihan PJU kepada Pemkot, namun rupanya tidak ditanggapi serius.

"Hingga kita datang ke DPRD ini mengadu, untuk mencari jalan terbaik menyelesaikan masalah tunggakan PJU ini," terangnya.

Sebagai ketegasan PT PLN, ucap dia, diberi waktu dua hari bagi pihak Pemkot dalam hal ini dinas Bina Marga untuk menyelesaikan pembayaran tunggakan PJU, khususnya dulu katagore P31 atau dengan meter, yakni sekitar Rp1,2 miliar.

"Untuk PJU katagore P33 atau PJU liar juga tanggung jawab Pemkot pembayarannya, juga kita minta secepatnya dilunasi pula," kata Topan.

Kepala Dinas Bina Marga Gusti Ridwan menyatakan, Pemkot akan menyelesaikan pembayaran utang PJU dengan PT PLN secepatnya.

Menurut dia, keterlambatan pembayaran tersebut karena teknis anggarannya yang baru saja disetujui. "Kan anggarannya baru saja disetujui, secepatnya kita selesaikan, ini juga lagi proses," ucapnya.

Ia menambahkan, pengeluaran anggaran dari APBD tentunya memiliki makanisme, yang harus dipahami PT PLN, yakni terkait melalui administrasi birokrasi yang cukup rumit, apalagi mengenai anggaran besar.

Pemkot, kata dia, juga kurang setuju dengan perhitungan tagihan listrik PJU selama ini yang disodorkan PT PLN setiap bulannya, sebab dirasa merugikan Pemkot.

"Kenapa, karena hampir 80 persen PJU kita sudah pakai meterisasi, tapi PJU liarnya tetap sangat besar," ungkapnya.

Ia mengatakan, sekitar 12 ribu PJU di Banjarmasin sudah dipasang meterisasi, hanya sekitar 3.000 PJU saja lagi yang belum. Dan ini seharusnya meringankan pembayaran tagihan listrik PJU. "Tapi kenyataan malah membengkak," ujarnya.

Sementara itu, Kasi PJU Dinas Bina Marga Kota Banjarmasin Marzuki menambahkan, sejak 2011 PJU di Banjarmasin yang semula hanya sekitar 2.000 buah pakai meterisasi, kini jumlahnya hampir 12 ribu.

"Dulu saya masuk menangani PJU ini pada 2011 bayar PJU hanya sekitar Rp600 juta perbulan, kini banyarnya Rp1,4 miliar perbulan, padahal PJU kita sudah banyak yang bermeterisasi, hingga kita jadi keanehan kenapa tidak jadi irit," ucapnya.

Ia mengira, PT PLN masih menggunakan data lama terkait pembayaran PJU di kota ini, yakni tidak sampai 5.000 PJU yang ditera pembayarannya sesuai meterisasi, yang lain masih dihitung pembayarannya lewat perkiraan. "Ini yang merugikan Pemkot," pungkasnya.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014