Pelaihari, (Antaranewes Kalsel) – Tiga dari sepuluh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkunan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala) dipecat karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat pada tahun 2014, kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Tanah Laut (BKD Tala), Husein Irianta, di Pelaihari, Senin (29/9).


“Dari sepuluh PNS yang kena sanksi itu,  tiga diantaranya kena sanksi pemecatan, sedangkan tujuh PNS  lainnya ada yang diturunkan pangkatnya satu tingkat selama tiga tahun, ada yang diturunkan pangkatnya satu tingkat selama satu tahun dan ada penundaan gaji berkala,” ujar Husein irianta.

Menurut Kepala BKD Tala, dari tiga orang PNS yang diberhentikan itu, satu orang dipecat dengan tidak hormat karena tersandung kasus Narkoba, sedangkan dua orang PNS lagi dipecat  dengan hormat karena pelanggaran berat.

 â€œAda beberapa kreteria yang dikenakan sanksi bagi PNS yang dianggap melanggar Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang PNS tersebut,” terangnya.

Diutarakannya, berdasarkan data yang ada, pelanggaran hingga sanksi berat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut  pada tahun 2014 mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2013, sebanyak 11 PNS.

“Yang kita sudah berikan sanksi 10 PNS, namun yang saat ini masih dalam proses ada dua orang PNS, sehingga jumlahnya bertambah menjadi 12 PNS pada tahun 2014,” terangnya.

Lebih lanjut dia mengemukakan, proses pemberian sanksi terhadap PNS melanggar  Peraturan pemerintah No.53/2010 tentang PNS tersebut memerlukan waktu yang panjang,  karena melalui  pertimbangan yang matang.

“Sebenarnya kita tidak menghendaki hal itu terjadi, namun melalui pertimbangan dari unsure pimpinan  daerah seperti Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Tanah Laut, hal itu terpaksa dilaksanakan, “ tegasnya.

Kemudian, sebut Husein Irianta, berkaitan dengan PP No. 53/2010 tentang PNS, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke Kasubag Kepegawaian di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup pemerintah kabupaten.

“Setelah kita berikan sosialisasi ke Kasubag Kepegawaian di seluruh SKPD, maka selanjutnya Kasubag Kepegawaian tersebut mensosialisasikan kembali ke PNS lingkup kerja masing-masing,” tandasnya.

Pewarta: arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014