Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Polsek Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, menangkap seorang petani yang diduga melakukan pembakaran lahan.


Ketika dikonfirmasi Kapolsek Mandastana Ipda Imam Suryana, Jumat, membenarkan, pihaknya menangkap seorang warga yang diduga melakukan pembakaran lahan di wilayah itu.

"Kami telah menangkap seorang petani berinisial Ab (59), warg Tatah Layung, Kecamatan Mandastana, Kamis (25/9) malam, atas dugaan penyebab kebakaran lahan," tandasnya.

"Lahan yang terbakar akibat kelalaian Ab tersebut, kita perkirakan 50 hektare," lanjut perwira pertama polisi tersebut menjawab Antara Kalsel.

Penangkapan yang bersangkutan, tutur dia, atas penyelidikan yang pihaknya lakukan di lapangan, dan mengumpulkan keterangan dari masyarakat terkait asal api.

"Setelah cukup lama kita keliling mencari asal mula api, kita yakini di lahan Ab tersebut awal mulanya, dan kesaksian masyarakat juga memperkuatnya," terangnya.

Setelah meyakini hal tersebut, jajaran Polsek Mandastana pun menangkap Ab dengan dugaan melakukan pembakaran lahan yang sangat merugikan masyarakat.

"Bahkan ada sekitar lima borong (satu borong berukuran 17x17 meter lahan padi warga yang belum dipanen mengalami rugi karena hangus," ungkapnya.

Kebakaran yang diakui Ab kemungkinan karena kelalaiannya atas puntung rokok yang dia buang sembarangan di semak-semak lahan garapannya itu mengakibatkan

terbakarnya lahan pertanian, hutan kayu galam, dan semak-semak kering lahan gambut di dua desa.

Dua desa yang mengalami kebakaran lahan akibat kelalaian itu, bukan cuma di Desa Tatah Layung, tapi juga Desa Tanipah," lanjutnya.

Menurut dia, pihaknya mendapat titik kordinat asal api yang terjadi di wilayah hukumnya atas informasi dari Polres Barito Kuala (Batola) serta dari Polda Kalsel yang memantau lewat teknologi canggih Satelit Noah.

"Mendapat informasi itu kita langsung menuju kordinat api, dan memang banyak

masyarakat yang mengadu dirugikan, karena lahan pertanian mereka atas kebakaran lahan tersebut," paparnya.

Pelaku yang diduga teledor, sehingga terbakarnya puluhan hektare lahan tersebut bisa dijerat Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran lahan

dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

"Kita sudah jauh-jauh hari menyebar selebaran dan pengumuman kepada warga di 14 desa di Kecamatan Mandastana untuk tidak membakar lahan, hutan, dan semak-semak, lengkap dengan sanksinya diterakan apabila melakukan," tuturnya.

Saat dengan wartawan, kakek Ab mengaku tidak tahu menahu atas kebakaran tersebut, namun dia mengakui pada hari itu melakukan kegiatan di lahan pertaniannya.

"Saya memang menebas rumput dan semak kering di lahan saya yang ukurannya lima borong. Memang saat itu saya merokok, dan puntungnya saya buang begitu

saja," ucapnya.

Ia mengaku, baru tahu kebakaran lahan setelah ada yang datang ke rumahnya memberitahukan, dan lahan yang ditebasnya untuk menanam pisang itu juga sudah terbakar.

"Gak tahu juga apakah kebakarannya bekas puntung rokok saya buang itu. kalau sengaja tidak. Sebab buat apa saya repot-repot nebas semak-semaknya," akunya sambil menunduk.

Pewarta: Sukarli

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014