Tanjung, Kalsel (Antaranews Kalsel) - Sebanyak enam kelompok petani karet di Tabalong, Kalimantan Selatan, mulai mengembangkan bahan olahan karet bersih sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2008, kata Kepala Bidang Bina Usaha Dinas Perkebunan Tabalong Agus Noorahman.


"Permentan Nomor 38 Tahun 2008 memang mewajibkan bokar bersih dalam rangka peningkatan efisiensi karet sehingga harga jualnya pun bisa meningkat dibanding bokar kotor karena itu enam kelompok petani karet di Tabalong jadi percontohan penerapan bokar bersih," katanya di Tanjung, Kamis.

Kelompok petani karet yang mulai mengembangkan bokar bersih, yakni "Pelita Abadi" Desa Masingai I, "Mufakat" Desa Usih, "Gawi Bersama" Desa Bongkang, "Jawa Utama" Desa Catur Karya, "Morang" Desa Nawin dan "Gawi Sabumi" Desa Halong.

Sebagai percontohan bokar bersih, enam kelompok petani karet itu mendapatkan bantuan enam ton bahan pembeku karet dari dana APBD

"Memang masih banyak petani karet yang belum melaksanakan kewajiban bokar bersih dan dampaknya harga karet di Tabalong terus menurun seiring rendahnya kualitas karet yang dihasilkan," ujar Agus.

Kondisi itu, katanya, juga dipicu perusahaan "crumb rubber" satu-satunya di Tabalong, PT Bumi Jaya, di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, tetap membeli bokar kotor sehingga petani tetap menghasilkan bokar kualitas rendah meski harga jualnya rendah.

Agus mengatakan rencananya dibangun "crumb rubber mini" dengan kapasitas kurang dari 30.000 ton khusus menampung bokar bersih dengan jumlah kecil sehingga harga jualnya bisa lebih baik.

"Seandainya pihak pabrik tidak membeli bokar kotor tentu petani karet jadi termotivasi untuk menghasilkan bokar bersih namun faktanya PT Bumi Jaya selama ini mau menampung bokar kotor dengan kualitas rendah," katanya.

  Dinas Perkebunan Tabalong telah memberikan bimbingan teknis mutu penolahan karet kepada 30 unit pengolahan dan pemasaran bokar (UPPB) agar bisa menghasilkan karet dengan mutu sesuai standar nasional.    

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014