Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru memastikan perusahaan pertambangan batu bara dan perkebunan sawit yang melewati jalan umum (status jalan negara, provinsi dan kabupaten) telah memiliki izin, sehingga tidak melanggar ketentuan.

Ketua Komisi II DPRD Kotabaru, Jerry Lumenta mengatakan, dari hasil rapat kerja bersama Dinas Perhubungan Kalsel yang dilakukannya terkait penggunaan jalan umum bagi armada perusahaan sudah sesuai ketentuan.

"Kami mendapat penjelasan bahwa perusahaan yang melitasi jalan umum seperti batu bara dan sawit sudah memenuhi perijinan sehingga tidak bisa dilarang," kata Jerry, Ahad.

Menurutnya, permasalahan ini penting dikonfirmasi menyusul adanya informasi yang berkembang di masyarakat perusahaan tambang batu bara di Kotabaru melintasi jalan umum, begitu juga angkutan sawit, sehingga akan ada pelarangan dari instansi berwenang.

Politisi PDIP ini mengungkapkan, masih dari penjelasan provinsi, keberadaan perusahaan Sebuku Group yang melintasi jalan umum itu sudah berijin, itupun bersifat sementara karena saat ini sedang dalam proses pembuatan underpass.

"Diijinkannya perusahaan tersebut melintas untuk penyeberangan jalan karena sekarang sedang dibangun underpass, selain itu ada ketentuan yang harus dipenuhi yakni wajib membuat rambu-rambu dan harus menempatkan petugas yang menjaga di perlintasan," terang Jerry.

Dan semua ketentuan yang disyaratkan lanjutnya, sudah dipenuhi oleh perusahaan yang bersangkutan, sehingga baik legal formal dan realita di lapangan sudah dijalankan sesuai ketentuan.

Demikian halnya dengan penggunaan jalan umum bagi angkutan sawit, pada rapat kerja bersama Dinas Perhubungan Kalsel tersebut mengemuka, sesuai dengan ketentuan mereka juga sudah sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No3 tahun 2013.

"Salah satu payung hukum yang mereka pegang adalah ijin yang dikeluarkan dari PTSP provinsi yang mengatur mengenai angkutan bagi UMKM dan Koperasi," pungkas Jerry.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020