Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Polsek Kertak Hanyar Kabupaten Banjar berhasil menangkap salah seorang pelaku penjambretan di Jalan A Yani KM 8, Selasa, dengan cara merayu pelaku lewat pesan singkat (SMS).

Menurut Kapolsek Kertak Hanyar Ipda Sakun SH, di Banjarmasin, Minggu,  penjambret yang kini meringkuk di sel tahanan tersebut, bernama Ramadhani alias Ijum warga Desa Aluh-Aluh Kabupaten Banjar.

"Kita juga mengamankan seorang pria bernama Sarkani alias Kani warga Bunifah Aluh-Aluh, yang memegang barang hasil jambretan," ujarnya, Minggu.

Dikatakannya, kasus penjambretan ini atas nama korban Rina Novita (26) warga Komplek Timur Perdana, Sungai Lulut.

Dia harus kehilangan tas yang berisi uang tunai dan dua buah Hp. "Setelah beberapa lama kejadian itu, polisi mencoba-coba menghubungi Hp korban, dan ternyata aktif, selanjutnya kita berkomonikasi dengan cara SMS-an," tutur Sakun.

Kesempatan tersebut, tambah dia, juga dimanfaatkan anggota Polsek untuk terus menghubungi tersangka, dengan cara pura-pura merayu si penjambret seakan-akan anggota Polsek tersebut adalah seorang cewek.

Setelah beberapa saat saling merayu, layaknya cowok dengan cewek, akhrinya penjambret tersebut setuju untuk melakukan pertemuan di tempat yang ditentukan.

"Setelah janjian ketemuan disetujuai di mana tempatnya, dan dia menyatakan ciri-ciri dia seperti apa, polisi bergegas menemuinya, dan langsung membekuk dia," kata Sakun.

 Identitas tersangka yang terperdaya oleh SMS tersebut adalah,  Sarkani alias Kani, dia mengaku dapat Hp itu dari Ramadhani alias Ijum dan Amrullah alias Aam, yang keduanya diduga kuat sebagai aktor penjambretan.

"Langsung saja dicari kedua pelaku itu, hanya satu didapat, yakni, Ijum, sedangkan Aam tidak ditemukan," ucapnya. Pelaku Ijum yang berhasil ditangkap ini, kata Sakun, juga terperdaya rayuan SMS-an, untuk mengetahui posisinya.

"Setelah mengatakan posisinya dimana, polisi bergegas menagkapnya," pungkas dia./B

Pewarta: Sukarli

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014