Kepolisian Resor Kota Banjarbaru mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial FM atas dugaan mengunggah ujaran kebencian di status media sosial melalui telepon seluler miliknya.

Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas Iptu Tajuddin Noor di Kota Banjarbaru, mengatakan, ASN bersangkutan dijemput di kantornya Jalan Panglima Batur, Kamis siang. 

"Penyidik Reskrim masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan atas dugaan ujaran kebencian itu. Soal ditahan atau tidak masih menunggu hasil gelar kasus," ujar Kasubbag Humas.

Menurut Tajuddin, oknum FM diduga menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan atau dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sedang ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitauan itu adalah bohong. Dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti, atau kabar berlebihan atau tidak lengkap.

"Sedang ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 14 ayat 1 dan 2 atau pasal 15 UU RI NO 1 TAHUN 1964, tentang Peraturan Hukum Pidana," sebutnya.

Dikatakan, kasusnya berawal pada Kamis (15/10) pagi kepolisian telah menemukan status di media sosial WhatsApp (WA) dengan nomor WA xx atas nama FM (46), telah membuat postingan atau menulis status.

Isi tulisannya status "Demo hari ini di bjm akan damai ketika dikawal TNI namun sebaliknya jika POLRI maka akan rusuh, kpd adek2ku dan kwn2 sekalian yg demo ht ht penyusup dr intel berpakaian almamater krn td tmpk terlihat dr polda ada bbrp intel yg membawa almamater patut d duga ini provokasi yg dilakukan oleh mereka utk rusuh".

"Terhadap postingan status tersebut, dapat mengakibatkan kegaduhan dan merupakan tuduhan secara serius terhadap instansi Polri, khususnya Polda Kalsel yang menyatakan bahwa Polri adalah sebagai provokator. Selanjutnya berdasarkan hal tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Banjarbaru untuk diproses lebih lanjut secara hukum," katanya. 

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020