Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mengikuti rapat koordinasi melalui daring dengan pemerintah pusat dalam rangka mensinergikan kebijakan pemerintah terkait regulasi atau aturan cipta kerja.

Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Mayarakat pada Sekretariat Tanah Bumbu, Hj. Mariani di Batulicin Kamis mengatakan, pada rapat tersebut juga di hadiri Menko Polhukam Machfud MD, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.

"Seperti yang dijelaskan oleh Menko Polhukam Machfud MD, alasan pemerintah membuat "omnibus law" atau RUU cipta kerja adalah untuk menyederhanakan aturan yang sudah ada pada UU tersebut," kata Mariani.

Selama ini, aturan yang ada pada UU cipta kerja saling tumpang tindih dan menghambat akses pelayana publik.

Sehungga perlu adanya aturan baru yang disetujui oleh DPR sebagai sarana yang mempu memudahkan aturan untuk percepatan pembanguna dan peningkatan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

Proses pembahasan RUU Cipta kerja selanjutnya adalah penyusunan RUU cipta kerja yang dilakukan oleh pemerintah yang di sesuaikan dengan aturan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2020.

Pembahasan substansi dilakukan pada levek kebijakan sidang kabinet rapat terbatas koordinasi dan level teknis kementrian lembaga.

Dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo juga menyampaikan agar pemerintah daerah secarta berkelanjutan dapat menyampaikan perkembangan pembahasan substansi RUU cipta kerja kepada seluruh masyarkat melalui media TV, cetak dan Online.

"Secara khusu pembahasan RUU cipta kerja akan dibahas kembali dalam forum triparti nasional pemerintah, serikat pekerja atau buruh, kadin/apindo," pungkasnya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020