Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantanm Selatan, menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang retribusi.

"Dua raperda tersebut yang disampaikan tersebut atas perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha di Tanah Bumbu," kata Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor melalui Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Anwar Salujang, di Batulicin Rabu.

Dia mengatakan, perubahan Perda tersebut dilatar belakangi retribusi jasa usaha di Tanah Bumbu yang belum mengakomodir retribusi penjualan produksi usaha daerah.

Perubahan tersebut juga untuik mengakomudir retribuisi tempat pelelangan ikan, retribusi fasilitas bandara dan beberapa rincian retribusi yang potensial serta menyesuaikan dengan kewenangan daerah.

Oleh sebab itu, untuk mengakomudir itu semua perlu dilakukan perubahan perda tentang retribus dan jasa.

Bukan hanya itu, perubahan perda tersebut karena rincian jenis pelayanan kesehatan pada labolatorium kesehatan belum semuanya termuat dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum.

"Kami berharap dengan disampaikannya raperda tersebut, dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi," pungkas Anwar.


 

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020