Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru siap membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas tiga rancangan peraturan daerah yang diusulkan melalui inisiatif dewan dan satu raperda usulan pemerintah kota. 

"Kami bersama anggota anggota dewan siap membentuk pansus agar tiga raperda yang diusulkan tersebut bisa dibahas bersama antara legislatif dan jajaran eksekutif atau dinas maupun instansi terkait," ujarnya Selasa. 

Diketahui, tiga raperda yang diajukan pada rapat paripurna, Senin (12/10) raperda kepemudaan dan raperda tentang penyelenggaraan penghijauan kota dan perlindungan pohon di wilayah Banjarbaru. 

Selain dua raperda inisiatif DPRD itu, juga ada satu raperda yang diajukan Pemkot Banjarbaru yakni raperda tentang pencabutan perda nomor 6 tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan.

Menurut Ketua DPRD, sesuai tahapan setelah mengajuan raperda adalah rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi yang berisi tanggapan, saran dan masukan fraksi terhadap raperda yang disampaikan. 

"Setelah pemandangan umum fraksi-fraksi, tahapan selanjutnya adalah pembentukan pansus yang akan membahas dengan unsur dinas dan instansi terkait di lingkup pemkot," ujar politisi muda Partai Gerindra itu. 

Dikatakan, jika seluruh tahapan itu selesai dilewati maka tahap akhir adalah pengesahan raperda menjadi perda yang ditargetkan selesai dalam waktu dua bulan ke depan atau sebelum akhir Desember 2020.

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020