Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Wakil Bupati Banjar, Kalimantan Selatan H Fauzan Saleh menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun 2010 di Biro Kesra Pemprov setempat senilai Rp27,5 miliar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu.

Fauzan Saleh menjadi terdakwa untuk kafasitasnya sebagai mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Kalsel, sebelum berhasil menduduki kursi Wakil Bupati Banjar.

Pada sidang perdana tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut, banyak keluarganya dan santri yang datang dari Martapura, ibu kota Kabupaten Banjar (40 kilometer utara Banjarmasin) ikut hadir.

Sidang Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin atas terdakwa Fauzan Saleh itu Majlis Hakim diketuai Darsono SH, anggota-anggota A Jaini SH, dan Mardiantos, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Novel SH.

Seperti terdakwa kasus dugaan korupsi dan bantuan sosial (bansos) lainnya, Fauzan dihadirkan di kursi pesakitan untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU.

JPU Novel mendakwa Fauzan ikut terlibat dalam dugaan korupsi dana bansos dengan kerugian negara sekitar Rp25 miliar lebih

Selain Fauzan, di hari yang sama juga disidang mantan bawahannya, yakni Mahliana mantan staf bendahara Biro Kesra Pemprov Kalsel. Sidang Mahliana ini dipimpin hakim yang sama, yakni Darsono SH. Sementara JPU M Arif SH.

Mahliana yang tampak tidak ada dukungan keluarganya yang menghadiri persidanganya didakwa JPU terlibat kasus dugaan korupsi dana bansos dengan kerugian negara sekitar Rp9 miliar.

Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena sebagai pejabat pemerintah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Mereka dinyatakan ikut andil dalam penyalahgunaan wewenang terkait pencairan sebanyak 995 proposal yang diajukan masyarakat dengan perantara anggota DPRD Kalsel.

Pasalnya tanpa melalui pengkajian yang seharusnya. Demikian juga pertanggungjawabannya tidak dibuat pada laporan Gubernur di akhir tahun.

Terkait dakwaan JPU tersebut, tim pengacara keduanya menyatakan akan melanjutkan ke persidangan selanjutnya, yakni mendengarkan keterangan para saksi.

"Gelar persidangan lanjutan rencananya pekan depan," kata pengacara Mahliana, Ernawati SH MH.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penyelewengan atau korupsi dana bansos pada Biro Kesra itu menyeret enam mantan pejabat Pemprov Kalsel, yakni dua mantan kepala Biro Kesra Anang Bahranie dan Fauzan Saleh.

  Selain itu, mantan Sekdaprov Kalsel HM Muhlis Gafuri, mantan Asisisten II Pemprov setempat Fitri Rifani, serta Sarmili dan Mahliana mantan staf Bendahara Biro Kesra. Semuanya sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Teluk Dalam Banjarmasin.    

Pewarta: Oleh Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014