Narkoba jenis sabu-sabu sudah mulai masuk ke pelosok desa dan penggunanya saat ini sudah beragam, dari anak muda, orang tua, ibu rumah tangga, nenek-nenek hingga janda muda termasuk bunga-bunga desa.

Kali ini, Polsek Batang Alai Utara (Batara), Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil menangkap bunga desanya di Kecamatan Batara. Karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu yang hanya seberat 0,30 gram, Kamis (8/10).

Ber profesi sebagai penjaga warung malam dan berambut pirang, tersangka berinisial SM (29) yang sesuai KTP merupakan warga Desa Rangas, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS).

Menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru, tersangka dicegat dan ditangkap petugas di Pinggir jalan Desa Ilung Pasar Lama. Tepatnya di depan Kantor Pos Ilung pada Kamis (8/10) sekitar pukul 14.00 Wita.

Saat diperiksa, ditemukan barang bukti sabu-sabu 0,30 gram sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.

Akibat perbuatannya, tersangka bunga desa berambut pirang dijerat kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan merana karena harus mendekam di penjara.

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini, membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan akan proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020