Tanjung,  (Antaranews Kalsel) - Dinas Kehutanan Tabalong, Kalimantan Selatan akan mengusulkan izin pinjam pakai kawasan hutan seluas 135 hektare untuk kepentingan pembuatan jalan dan jembatan bagi kepentingan masyarakat.

Kepala seksi inventarisasi dan penatagunaan hutan, Dinas Kehutanan Tabalong, Harlina Herawati di Tanjung, Kamis mengatakan 135 hektare kawasan hutan yang diusulkan untuk izin pinjam pakai sebagai tindaklanjut dari rencana usulan "enclave" 9.234 hektare.

"Untuk kepentingan pembuatan jalan dan jembatan, kita akan mengajukan permohonan izin pinjam kawasan hutan seluas 135 hektare ke Gubernur Kalsel dan dilanjutkan ke kementerian kehutanan," jelas Herawati di Tanjung.

Upaya Dinas Kehutanan Tabalong untuk mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan terkait dengan keinginan warga Desa Binjai Kecamatan Bintang Ara untuk mendapatkan kemudahan akses dalam menunjang kegiatan perekonomian masyarakat.

Kondisi jalan di Desa Binjai memang masih memprihatinkan mengingat wilayah ini berada dalam kawasan hutan produksi sehingga kegiatan pembangunan belum bisa dilakukan sebelum ada ijin pinjam pakai kawasan dari kementerian kehutanan.

"Setelah ijin pinjam pakai terbit maka pemerintah daerah bisa melakukan kegiatan perbaikan jalan maupun jembatan di desa yang berada dalam kawasan hutan termasuk Desa Binjai," jelasnya lagi.

Sebelumnya Kadis Pekerjaan Umum Tabalong, Noor Rifani mengatakan sekitar 93 kilometer jalan kabupaten berada dalam kawasan hutan tersebar di Kecamatan Muara Uya dan Bintang Ara.

Sepanjang 40 kilometer jalan di Kecamatan Bintang Ara yakni di Desa Kalingai, Desa Rungun, dan Desa Misim bahkan terisolasi atau sulit dilalui.

Sementara itu data Dinas Kehutanan Tabalong, hingga saat ini Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan ijin pinjam pakai kawasan hutan seluas 18.583 hektare di wilayah ini.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014