Amuntai, Kalsel, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, turun tangan untuk mempertemukan konflik persaingan usaha antar pedagang.


Pedagang yang berkonflik tersebut yakni pemilik usaha Gadgetmart dengan kelompok pedagang kecil yang tergabung dalam Perhimpunan Pegadang Pulsa, dan Seluler Indonesia (PPPSI) Amuntai, kata Asiten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda HSU Fajeri Rifani, dalam rilis, Selasa..

"Meski sudah dilangsungkan pertemuan, tetapi belum ada hasil, karena masing-masing pihak berpegang pada pendapatnya sendiri, maka kami meminta kedua belah pihak untuk melakukan komunikasi kembali," kata

Sementara memberi waktu kedua pihak melakukan komunikasi kembali, lanjut dia, maka pemberian ijin usaha ponsel Gadgetmart ditangguhkan hingga permasalahan ini bisa terselesaikan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di tengah masyarakat.

Kekhawatiran Pemda HSU cukup beralasan menyusul aksi demo dan segel toko Gadgetmart beberapa waktu lalu oleh sejumlah pedagang ponsel di Kota Amuntai dan sekitarnya, hingga puluhan personil aparat kepolisian terpaksa diterjunkan untuk mengantisipasi perusakan toko oleh pendemo.

Beberapa warga Amuntai sendiri mendukung hadirnya Gadgetmart yang memberikan alternatif belanja ponsel dengan harga murah karena sangat membantu perekonomian masyarakat.

Seorang warga Amuntai, Dayat, berharap para pedagang ponsel bersaing untuk meraih pembeli dengan tidak menaikan harga jual ponsel terlalu mahal.

"Selama masyarakat tidak dirugikan saya mendukung kehadiran Gadgetmart di Kota Amuntai," katanya.

Sementara itu, mediasi yang di pimpin Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat HSU Fajeri Ripani di Gedung Arsip Amuntai, Senin (8/9) di hadiri Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan HSU, Kepala Kantor Perijinan Terpadu (KPT), Bagian Ekonomi dan SDA, Satpol PP dan Camat Amuntai Tengah.

Mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 2 dan 8 September yang akhirnya menghasilkan dua poin kesepakatan.

Pertama, penangguhan sementara ijin usaha Toko Ponsel Gadgetmart berdasarkan surat dari KPT HSU. Kedua, memberi kesempatan kepada kedua belah pihak, baik Gadgetmart maupun PPPSI Amuntai untuk melakukan komunikasi mencari titik temu penyelesaian di luar jalur hukum.

Meski menandatangani kesepakatan ini, pihak Gadgetmart mengaku telah dirugikan karena harus menutup sementara tempat usahanya.

"Jelas kami merasa dirugikan karena harus bayar sewa toko yang kami tempati sementara kami tidak diijinkan berjualan sampai batas waktu yang tidak ditetapkan," kata Surya salah seorang pengelola Gadgetmart Amuntai.

Surya menegaskan, Gadgetmart tidak melanggar aturan sebagaimana yang dituduhkan PPPSI Amuntai dan pihaknya siap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini.

"Kami tidak melihat itikad dari PPPSI untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dan tetap menginginkan agar usaha kami ditutup" katanya.

Surya menjelaskan, sebagai toko grosir wajar jika Gadgetmart menjual produk ponsel dengan harga lebih murah kepada masyarakat.

"Tidak ada peraturan yang melarang toko grosir menjual langsung produk barang dagangan kepada masyarakat" Terangnya.

Ia menambahkan, peraturan juga tidak membatasi harga jual produk barang mewah seperti ponsel, kecuali barang kebutuhan pokok masyarakat.

Bahkan, lanjutnya pihak Gadgetmart pada pertemuan mediasi yang pertama sudah bersedia menyesuaikan harga jual ponsel, namun pihak PPPSI tetap mengajukan penolakan terhadap kehadiran Gadgetmart.

"Tidak ada pilihan lain kecuali terpaksa kami membawa permasalahan ini ke jalur hukum" tandasnya.

Sementara dari pihak PPPSI Amuntai telah menuangkan penolakan mereka melalui surat pernyataan sikap yang berisi empat poin pernyataan yakni menganggap kehadiran Gadgetmart yang bermodalkan besar telah menimbulkan kesenjangan diantara pedagang ponsel.

PPPSI Amuntai yang diketuai H Nurul Hakim ini juga mensinyalir Toko ponsel besar ini telah melakukan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat karena menjual harga gadget lebih murah dibanding harga pasar.

"Kami meminta pemerintah daerah melindungi pelaku usaha kecil dengan mencabut ijin Gadgetmart" ujarnya.

Pihak PPPSI beralasan pedagang ponsel berskala kecil juga berperan dalam pembangunan di daerah dengan menciptakan lapangan kerja.

Pemda HSU juga diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan bidang perdagangan serta menciptakan iklim usaha yang kondusif sesuai bunyi UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

  "Pemda harus melakukan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum mengeluarkan ijin usaha kepada usaha berskala besar seperti Gadgetmart agar tidak memunculkan gejolak di dunia usaha seperti saat ini," imbuhnya   

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014