Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut, pada rapat paripurna  menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020, Kamis (30/9).

"Terimakasih yang setinggi tingginya kami ucapkan kepada Jajaran DPRD Kabupaten Tanah Laut atas segala dukungan yang telah diberikan, sehingga rangkaian proses penyusunan Raperda tersebut dapat kita selesaikan," kata Bupati Tanah Laut  HM Sukamta dalam sambutannya saat menghadiri rapat paripurna Pengambilan Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020,  Rabu di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten setempat.

Menurut dia, pihaknya akan bekerja keras dengan waktu yang tersisa untuk merealisasikan APBD Perubahan beserta APBD Murni Tahun 2020 secara tepat dan efisien demi kesejahteraan rakyat Bumi Tuntung Pandang.

Lebih lanjut bupati mengatakan,  penandatanganan persetujuan bersama tersebut bukanlah akhir dari proses panjang penyusunan APBD.

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah masih terdapat beberapa tahapan lagi sebelum Raperda tentang Perubahan APBD dapat ditetapkan.

Antara lain, sebut dia,  paling lambat tiga hari kerja setelah pengambilan persetujuan bersama Raperda tersebut dan Rancangan Peraturan Bupati Talnah Laut tentang penjabaran perubahan APBD Tahun 2020 beserta dokumen kelengkapan lainnya harus sudah disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dilakukan evaluasi oleh tim evaluasi provinsi, dimana sesuai ketentuan rentang waktu pelaksanaan evaluasi adalah selama 15 hari kerja.

"Kita berharap semoga seluruh tahapan yang tersisa dapat berjalan dengan lancar, tidak mengalami kendala yang berarti bahkan dapat dilakukan langkah-langkah akselerasi," tutup Kamta.

Disaksikan oleh 25 orang anggota DORD Kabupaten Tanah Laut, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut dan para pejabat Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait lingkup Pemkab Tanah Laut , persetujuan bersama tersebut ditandatangani Bupati Tanah Laut  HM Sukamta dan Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut  Muslimin.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020