Petugas gabungan Unit Jatanras Polres Tabalong dan Polres Balangan berhasil menangkap tersangka dugaan pencurian dengan pemberatan MI (35) di m Desa Lasung Batu Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Selasa (29/9).

Warga Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong ini ditangkap petugas karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah korban IS (20) Kelurahan Belimbing Kecamatan Tanjung.

 "Perbuatan tersangka menyebabkan korban kehilangan tiga ponsel, satu jam tangan dan helm," jelas Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori.

 Korban mengetahui barang – barangnya hilang ketika bangun tidur sekitar pukul 00.30 wita yang mana saat itu ia hendak membukakan pintu rumah atas kedatangan orangtuanya.

Ketika korban mau mengambil HP di atas meja ruang tamu ternyata raib termasuk ponsel di dalam kamar juga tak ada di tempat.

 Setelah memeriksa keadaan rumah korban menemukan kunci pintu dapur dalam keadaan rusak.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Ro4,3 juta dan langsung melaporkanya ke Polres Tabalong pada Minggu (6/9) malam.

"Tersangka mengakui perbuatannya termasuk pencurian di Kecamatan Kelua dan Murung Pudak," jelas Muchdori.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020