Peristiwa menegangan sempat dialami pelaksana tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Hulu Sungai Utara  Kalimantan Selatan Jumadi saat kegiatan operasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Bundaran Kota Amuntai, Selasa (22/9) malam.

Petugas dari Tim Gabungan Operasi Razia masker dikagetkan dengan ulah seorang pengendara yang mendadak tancap gas saat ingin diamankan.

Akibatnya Plt Kasatpol PP dan Damkar yang mencoba mengamankan pengendara itu terseret sejauh empat meter dan mengalami luka ringan.

"Saya sebenarnya coba melepaskan diri saat dia mendadak mengebut motornya, namun karena kendaraan melaju kencang saya jadi terseret," ujar Jumadi.

Jumadi dan petugas kepolisian dan Satpol PP membiarkan pengendara motor berlalu tanpa dikejar namun sudah mengantongi sedikit identitas pengendar.

Akibat terseret motor, sebagian lengan kanan Jumadi lecet dan memar kemerah-merahan dan sobek celana pangang bagian lutut kanan akibat terseret di aspal jalan. Luka lecet dan sobekan pada celana dijadikan barang bukti bahwa pengendara motor sudah melakukan perlawanan dan melukai petugas.
 
Petugas tim gabungan penegakan Perbup 37 tahun 2020 dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan saat melakukan kegiatannya di malam hari di sekitar bundaran Kota Amuntai, Selasa (22/9). (Antaranews Kalsel/Eddy Abdillah)

Sejumlah petugas tim gabungan dari kepolisian dan Satpol PP  tak mengira bahwa pengendara motor berbuat senekad itu.

Pengendara motor Yamaha Fino hijau yang datang dari arah Jalan Antasari menuju bundaran Kota Amuntai tidak menggunakan masker sehingga dihadang Jumadi dan diminta menepi untuk diberi pengarahan serta sanksi.

Ketika diminta menepi ia sempat menepi sebentar namun melanjutkan laju motornya ketika jumaidi sudah memegang motornya dengan erat.

Meski sudah terseret beberapa meter, namun jumaidi dengan Sigap kembali berdiri, ia pun kepada insan media yang meliput bahwa hal tersebut merupakan tindak pidana, di mana melakukan perlawanan hingga melukai petugas.

Padahal pengendara bersangkutan dicegat petugas, kata Jumadi hanya ingin diberikan peringatan, diberi sanksi fisik ringan dan dikasih masker cuma-cuma.

Jumadi mengingatkan bagi warga yang melawan saat diperiksa petugas bisa dijerat dengan KUHP pasal 212 dengan ancaman penjara 1,5 tahun.

"Tapi jika yang bersangkutan melapor baik-baik kekepolisian atau Satpol PP dan mengakui kesalahan maka kasus tidak akan dilanjutkan," tegasnya.

Ia menegaskan, tim gabungan  tidak bermaksud menyengsarakan warga melalui operasi razia masker, hanya berupaya menegakan disiplin masyarakat agar mentaati protokol kesehatan.

Operasi dalam rangka melaksanakan Peraturan Bupati nomor 37 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID 19 sudah keempat kalinya dilaksanakan pada malam hari.

Kebanyakan pelanggaran tidak mengenakan masker dan berkerumun banyak ditemukan petugas saat malam hari. Sehingga selain operasi siang juga digalakan operasi razia malam hari.

Terseret beberapa meter
Plt kepala Polisi Pamong Praja dan Damkar  Jumaidi,S.AP. MT sempat terseret beberapa meter ketika melakukan Razia micro/Razia penegakan disiplin protokol kesehatan.

Bertempat di depan mesjid raya atau samping bundaran, ketika menghadang pengendara yang tidak menggunakan masker dari arah pasar amuntai menuju bundaran kota terdapat 1 pengendara motor yamaha fino hijau, ketika diminta menepi ia sempat menepi sebentar namun melanjutkan laju motornya ketika jumaidi sudah memegang motornya dengan erat, setelah terseret beberapa meter jumaidi sempat terbaring di jalan, namun dengan Sigap kembali berdiri, ia pun mengingatkan kepada pelanggar bahwa itu merupakan tindak pidana, di mana melakukan perlawanan hingga melukai petugas.

, namun jumaidi mengatakan kepada rekannya jika nanti orang tersebut kembali dan meminta maaf perkara ini tidak akan berlanjut ungkap jumaidi kepada rekan yang terlibat dalam razia penegakan disiplin protokol kesehatan yang berlangsung selama 90 menit di bundaran kota Amuntai dari jam 20.30 wita hingga jam 22.00 wita.

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020