Petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin meningkatkan razia protokol kesehatan dengan fokus menyasar zona merah penyebaran COVID-19.
"Ada empat kelurahan yang masuk zona merah yaitu Belitung Utara, Seberang Mesjid, Kuin Utara dan Kuin Cerucuk. Di wilayah ini terus kami laksanakan patroli dan razia penggunaan masker," terang Komandan Koramil (Danramil) 1007-03/Banjarmasin Barat Mayor Czi Tandra Wideru, Senin.
Sebagai Perwira Pengendali Operasi Yustisi Gakplin Perwali Banjarmasin No 68 tahun 2020, Tandra pun memastikan petugas gabungan tak akan kendur melaksanakan kegiatan patroli dan razia masker.
Menurut dia, masyarakat yang belum sepenuhnya sadar untuk tertib dan patuh menggunakan masker menjadi tantangan pihaknya menertibkan.
"Edukasi secara persuasif senantiasa kami lakukan. Namun jika faktanya masih ada yang belum patuh maka sanksi terpaksa dijatuhkan sesuai Perwali," jelasnya.
Selain di empat kelurahan berstatus zona merah tersebut, Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Perwali No 68 tahun 2020 terus juga dilakukan petugas ke tempat-tempat keramaian seperti pasar-pasar tradisional, pusat perbelanjaan modern dan lokasi lainnya.
Hasilnya, setiap dilaksanakan operasi pasti masih ada didapati warga terjaring tak menggunakan masker hingga langsung disidang di tempat menerima sanksi baik berupa denda uang maupun sanksi sosial membersihkan sampah di jalan.
"Operasi Yustisi akan dievaluasi. Jika memang sanksi denda dan sosial belum mampu menimbulkan efek jera, maka hukuman pidana penjara siap diberikan nantinya," tandas Tandra.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Ada empat kelurahan yang masuk zona merah yaitu Belitung Utara, Seberang Mesjid, Kuin Utara dan Kuin Cerucuk. Di wilayah ini terus kami laksanakan patroli dan razia penggunaan masker," terang Komandan Koramil (Danramil) 1007-03/Banjarmasin Barat Mayor Czi Tandra Wideru, Senin.
Sebagai Perwira Pengendali Operasi Yustisi Gakplin Perwali Banjarmasin No 68 tahun 2020, Tandra pun memastikan petugas gabungan tak akan kendur melaksanakan kegiatan patroli dan razia masker.
Menurut dia, masyarakat yang belum sepenuhnya sadar untuk tertib dan patuh menggunakan masker menjadi tantangan pihaknya menertibkan.
"Edukasi secara persuasif senantiasa kami lakukan. Namun jika faktanya masih ada yang belum patuh maka sanksi terpaksa dijatuhkan sesuai Perwali," jelasnya.
Selain di empat kelurahan berstatus zona merah tersebut, Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Perwali No 68 tahun 2020 terus juga dilakukan petugas ke tempat-tempat keramaian seperti pasar-pasar tradisional, pusat perbelanjaan modern dan lokasi lainnya.
Hasilnya, setiap dilaksanakan operasi pasti masih ada didapati warga terjaring tak menggunakan masker hingga langsung disidang di tempat menerima sanksi baik berupa denda uang maupun sanksi sosial membersihkan sampah di jalan.
"Operasi Yustisi akan dievaluasi. Jika memang sanksi denda dan sosial belum mampu menimbulkan efek jera, maka hukuman pidana penjara siap diberikan nantinya," tandas Tandra.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020