Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin memberikan izin keada lima stasiun pengisian bahan bakar umum di ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan itu untuk menjual BBM jenis solar bersubsidi pada malam hari.


"Sudah beberapa hari ini kita keluarkan izin untuk lima SPBU menjual solar bersubsidi pada malam hari," ujar Asisten II Bidang Prekonomian dan Pembangunan Pemkot Banjarmasin Muhammad Amin, Rabu.

Ia menerangkan, sebanyak lima SPBU yang diizinkan itu terletak di wilayah pinggiran kota, di antaranya di Jalan Gubernur Soebardjo (Lingkar Selatan) dan Jalan Sultan Adam Banjarmasin.

"Dari 17 unit SPBU yang ada di kota ini hanya lima SPBU yang kita beri izin, tapi saya kurang ingat titik-titik SPBU-nya secara keseluruhan," tuturnya.

Ia menjelaskan, pemberian izin tersebut tidak semata-mata dari Pemkot Banjarmasin, melainkan atas kesepakatan rapat pihaknya dengan PT Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas).

"Kita memberikan rekomendasi izin ke-5 SPBU itu berdasarkan usulan Hiswana Migas, jadi tidak salah," ungkapnya.

Atas rekomendasi itu, pemerintah daerah berwenang untuk menindaklanjuti, ujarnya.

Ia berharap, dengan diperbolehkannya SPBU menjual solar bersubsidi selama 24 jam, antrean panjang kendaraan bermotor pembeli BBM di Kota Banjarmasin bisa berkurang.

"Tentunya kita wanti-wanti semua SPBU yang diizinkan agar solar bersubsidi tersebut tidak diselewengkan, sebab akan ada sanksinya," tegasnya.

  Sebagaimana diketahui, ketentuan pemerintah yang memberlakukan pembatasan penjualan solar bersubsidi di SPBU per 4 Agustus 2014, hanya boleh melayani penjualan solar pukul 08.00 - 18.00 Wita atau waktu setempat.    

Pewarta: Sukarli

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014