Sebanyak lima pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil digulung Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan dalam pengungkapan jaringan berbeda.

"Total ada 7 paket sabu-sabu dengan 26,2 gram disita dari para tersangka," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra di Banjarmasin.

Pengedar pertama yang ditangkap berinisial NI (42) di Gang 12 Jalan Kelayan A Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin. Pria ini tertangkap memiliki satu paket sabu-sabu dengan berat 4,41 gram.

Selanjutnya pengungkapan kedua ada tiga tersangka diringkus ketika melakukan transaksi sabu-sabu di tepi Jalan Bumi Mas Raya, Banjarmasin Selatan.

Dari tangan MK (34), MH (39) dan AS (38), polisi menemukan empat paket sabu-sabu dengan berat 20,23 gram.
Tersangka pengedar sabu-sabu ditangkap Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel. (ANTARA/Firman)


Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari, menangkap pengedar kelima berinisial WH (32).

Pria ini ditangkap di rumahnya Jalan Sukamara, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru dengan barang bukti 
dua paket sabu-sabu berat kotor 1,56 gram.

"Para tersangka kini ditahan dengan jeratan Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Anggota masih berupaya mengembangkan jaringan bandar pemasoknya," tandas Iwan.

Pemberantasan peredaran narkoba menjadi atensi Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta yang menggaungkan program "Bebaskan Banua dari Narkoba".

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020