Oleh Herlina Lasmianti
"Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pelaksanaan pemungutan suara untuk pemilihan kepala desa Luk Bayur harus diulang karena hasil perhitungan suara dua kandidat, Nurani dan Syam`ani, sama, yakni 229 suara," jelas Kabag Pemerintahan Desa, Setda Tabalong, Zahir Manuar di Tanjung, Rabu.
Dalam pemilihan kepala desa yang dilaksanakan Senin (25/8) di Balai Desa Luk Bayur, Kecamatan Tanta, diikuti tiga calon masing-masing Nurani (Kades lama), Syam`ani dan Aslam, setelah dilaksanakan perhitungan suara dua calon memperoleh suara sama.
Selain karena perolehan suara yang sama, keputusan diulangnya pelaksanaan pilkades di Desa Luk Bayur, tambah Zahir, juga karena adanya pengaduan dari masyarakat desa terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh kepala desa lama, Nurani.
Nurani yang saat ini masih aktif menjabat sebagai kepala desa selama lima tahun terbukti telah memalsukan ijazah setelah ketua panitia pemilihan kepala desa mengonfirmasikan keabsahan ijazah milik yang bersangkutan ke Madrasah Tsanawiyah Negeri Tanjung, asal sekolah Nurani.
"Pihak sekolah memastikan kalau Nurani hanya duduk sampai kelas 2 karena itu ijazah yang digunakan sebagai persyaratan menjadi calon kepala desa, palsu karena itu kami mengadukan hal ini ke bagian pemerintahan desa untuk ditindaklanjuti," jelas Hardinansyah, Ketua Panitia Pilkades.
Menanggapi adanya temuan dugaan penggunaan ijazah palsu pada pilkades di Desa Luk Bayur, Zahir mengatakan memang sudah seharusnya pemilihan diulang dengan peserta dua calon tersisa yakni Aslam dan Syam`ani.
"Kalau memang Nurani terbukti menggunakan ijazah palsu maka yang bersangkutan dianggap cacat hukum dan pemilihan ulang hanya diikuti dua calon lainnya," jelas Zahir lagi.
 Sejak terungkapnya dugaan penggunaan ijazah palsu, pengakuan warga setempat Nurani pun menyatakan mengundurkan diri sebagai calon kades Luk Bayur dan pelaksanaan pemilihan ulang akan dijadwalkan kemudian. Â
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014
Tanjung, Kalsel (Antaranews Kalsel) - Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Luk Bayur, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, terpaksa diulang karena hasil perolehan suara dua kandidat sama.
"Sesuai dengan peraturan yang berlaku, pelaksanaan pemungutan suara untuk pemilihan kepala desa Luk Bayur harus diulang karena hasil perhitungan suara dua kandidat, Nurani dan Syam`ani, sama, yakni 229 suara," jelas Kabag Pemerintahan Desa, Setda Tabalong, Zahir Manuar di Tanjung, Rabu.
Dalam pemilihan kepala desa yang dilaksanakan Senin (25/8) di Balai Desa Luk Bayur, Kecamatan Tanta, diikuti tiga calon masing-masing Nurani (Kades lama), Syam`ani dan Aslam, setelah dilaksanakan perhitungan suara dua calon memperoleh suara sama.
Selain karena perolehan suara yang sama, keputusan diulangnya pelaksanaan pilkades di Desa Luk Bayur, tambah Zahir, juga karena adanya pengaduan dari masyarakat desa terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh kepala desa lama, Nurani.
Nurani yang saat ini masih aktif menjabat sebagai kepala desa selama lima tahun terbukti telah memalsukan ijazah setelah ketua panitia pemilihan kepala desa mengonfirmasikan keabsahan ijazah milik yang bersangkutan ke Madrasah Tsanawiyah Negeri Tanjung, asal sekolah Nurani.
"Pihak sekolah memastikan kalau Nurani hanya duduk sampai kelas 2 karena itu ijazah yang digunakan sebagai persyaratan menjadi calon kepala desa, palsu karena itu kami mengadukan hal ini ke bagian pemerintahan desa untuk ditindaklanjuti," jelas Hardinansyah, Ketua Panitia Pilkades.
Menanggapi adanya temuan dugaan penggunaan ijazah palsu pada pilkades di Desa Luk Bayur, Zahir mengatakan memang sudah seharusnya pemilihan diulang dengan peserta dua calon tersisa yakni Aslam dan Syam`ani.
"Kalau memang Nurani terbukti menggunakan ijazah palsu maka yang bersangkutan dianggap cacat hukum dan pemilihan ulang hanya diikuti dua calon lainnya," jelas Zahir lagi.
 Sejak terungkapnya dugaan penggunaan ijazah palsu, pengakuan warga setempat Nurani pun menyatakan mengundurkan diri sebagai calon kades Luk Bayur dan pelaksanaan pemilihan ulang akan dijadwalkan kemudian. Â
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014