Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pembunuh pasangan suami istri pemilik toko bangunan Sanjaya di Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur dilakukan, Rabu (27/8) sekitar pukul 09.00-12.00 WITA. Dari seluruh adegan yang diperagakan pelaku bernama Solihin alias M Hazar (27) terlihat tenang.


"Dari seluruh adegan yang diperlihatkan pelaku saat melakukan pembunuhan suami istri pemilik toko bangunan Sanjaya ini, dia terlihat cukup tenang melakukannya, dia seperti pembunuh berdarah dingin," ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Afner Juwono, di TKP.

Menurut Afner, ada fakta-fakta baru yang terungkap dalam rekon pembunuhan ini, yang semula hanya akan digelar 21 adegan, bertambah menjadi 41 adegan.

"Contohnya diantaranya saat korban lari kekamar, pelaku mengikutinya, kemudian menangkapnya dan menyeret kekamar mandi," ungkapnya.

Pelaku menghabisi pasangan suami istri yang sudah renta itu tergolong sadis, bahkan dengan keadaan cukup tenang, padahal, mereka majikannya.

"Memang dia ini baru dua bulan keluar penjara, dan bekerja di rumah suami istri ini, kemudian mereka dibunuh dengan sadis," ujarnya.

Menurut Afner, pelaku bisa dikenakan Pasal 339 KUHP, selain pelaku melakukan pembunuhan juga melakukan perbuatan pidana lain dengan ancamannya 20 tahun penjara.

Afner mengatakan, bahwa kegiatan rekonstruksi pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) Hendriawan Tri Kusumah (67) dan Erniwati Candranata (61) pemilik toko bahan bangunan Sanjaya di jalan Pramuka, Banjarmasin Timur yang terjadi pada 20/7 berjalan lancar dengan disaksikan
keluarga korban .

"Untuk menjaga kelancaran dan keamanan, kita juga menurunkan puluhan anggota," ujarnya.

Afner menjelaskan, tujuan rekonstruksi ini untuk meyakinkan jaksa akan kebenaran dari suatu tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Dari pantauan, cukup banyak masyarakat sekitar yang menyaksikan rekontruksi pembunuhan ini, namuan mereka hanya bisa menyaksikan pelaku diluar pagar.

Perwakilan keluarga korban, Yohanes yang merupakan mantu kedua korban menyatakan, bahwa pihak keluarga menginginkan pelaku dihukum seberat-beratnya. "Kalau perlu dihukum seumur hidup," ujarnya.

Menurutnya, keluarga memang sudah memaafkan pelaku, namun proses hukum harus tetap dijalankan seadil-adilnya, karena korban dibunuh dengan sadis.

"Kita harap juga, keluarga pelaku tidak mendendam kepada kita," pungkas Yohanes./e





Pewarta: sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014