Oleh Yose Rizal

Martapura, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Berbahaya Kepolisian Resor Banjar, Kalimantan Selatan, menangkap tiga pria saat tengah transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah hotel.


Kepala Satresnarkoba Polres Banjar AKP Juwarto di Kota Martapura, Senin mengatakan, ketiga pria ditangkap saat transaksi di kamar hotel Jalan Ahmad Yani Km 8 pukul 15.30 Wita.

"Tiga tersangka ditangkap tengah transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah kamar hotel dan dari tangan salah satu tersangka disita barang bukti sabu-sabu," ujarnya.

Disebutkan Juwarto didampingi Kasubbag Humas AKP Sudarno, tiga pria yang ditangkap berinisial AY (42) warga Kertak Hanyar, serta SH (24) dan AB (37) warga Banjarmasin.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka yakni satu paket sabu-sabu berat kotor 2,72 gram, seperangkat alat hisab sabu berupa bong dan satu unit sepeda motor.

"Ketiga tersangka diamankan di Mapolres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sedangkan sabu-sabu disita dan akan dijadikan barang bukti di persidangan," ujarnya.

Menurut dia, ketiga pria diduga tengah bertransaksi narkoba dan diperkirakan hendak menggelar pesta sabu di kamar hotel itu, tetapi belum sempat pesta, ditangkap petugas.

"Kami mendapat informasi adanya transaksi narkoba dan mencurigai seorang pria masuk hotel dan menuju sebuah kamar. Saat dicegat dan digeledah ditemukan sabu," ujarnya.

Dikatakan, ketiga tersangka dikenakan melanggar pasal berbeda yakni AY diancam pasal 114 jo 112 sedangkan SH dan AB pasal 112 jo 132 UU No.35 Tahun 2009.

  "Pelanggaran pasal narkotika yang dikenakan terhadap ketiga tersangka tergolong berat karena ancaman hukuman di atas empat tahun penjara," katanya.   

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014