Resmi sudah Pemerintah Kota Banjarmasin miliki lahan eks Balai Karantina Kementrian Pertanian seluas 7.366 meter persegi yang terletak di kawasan Jalan Ir PM Noor, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Hal itu setelah digelar penandatanganan berkas penyerahan aset senilai belasan miliar rupiah secara bersama oleh Perwakilan dari Kementan RI dan Pemko Banjarmasin disaksikan oleh Notaris di Ruang Berintegritas Balaikota Banjarmasin pada Selasa .

Usai penandatanganan, Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Kementan RI yang sudah bersedia menghibahkan lahan tersebut, Beliau mengutarakan akan segera memanfaatkan lahan itu untuk membangun fasilitas umum utamanya Rumah Susun Sewa (Rusunawa).

"Kami berterimakasih atas hibah ini, sesuai dengan perencanaan Pemko ini akan dijadikan lahan untuk pembangunan rusunawa," ujar H Ibnu Sina.

Dilanjutkannya, pembangunan rusunawa tersebut sebagai upaya Pemkot Banjarmasin menata sejumlah titik yang masih terbilang kumuh, hal ini berbanding lurus dengan program pemerintah Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), dimana Kota Banjarmasin selalu berupaya menuntaskan kekumuhan melalui berbagai cara.
Penandatanganan berkas penyerahan aset senilai belasan miliar rupiah secara bersama oleh Perwakilan dari Kementan RI dan Pemko Banjarmasin disaksikan oleh Notaris di Ruang Berintegritas Balaikota Banjarmasin pada Selasa (Antaranews Kalsel/Diskominfotik/Hasan Z)

"Dalam rangka juga menata kawasan, beberapa titik kumuh yang ada di Banjarmasin, salah satunya ada di kawasan Pelambuan itu, mudah-mudahan ini menjadi salah satu solusi untuk mewujudkan Banjarmasin sebagai Kota Tanpa Kumuh," katanya.

"InsyaAllah lahan yang dihibahkan ini akan langsung dimanfaatkan untuk warga kota Banjarmasin, jadi kami ucapkan terimakasih dan juga salam hormat kepada Kementrian Pertanian yang sudah mau menghibahkan lahan ini," pungkas H Ibnu Sina.

Pewarta: Hasan Zainuddin

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020