Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H A Chairansyah membuka acara Bimtek penyusunan Rencana Bisnis Anggaran BLUD RSHD Barabai untuk Tahun 2021 dan Finalisasi Rancangan Perbup sesuai Amanat Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 di ruang pertemuan Hotel Grand Dafam Q Mall Banjarbaru, Sabtu (12/9).

Hadir dalam acara tersebut Penjabat Sekretaris Daerah HST, Para Asisten, Direktur RSHD Barabai, Pejabat Struktural Pemkab HST. Sebagai Narasumber yakni Dr M Ramadhan, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan.

Bupati HST A Chairansyah menyampaikan, BLUD merupakan bagian dari perangkat daerah dengan status hukum tidak terpisah dari Pemerintah Daerah.

Berbeda dengan SKPD pada umumnya pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.

Lebih lanjut Chairansyah mengatakan, tujuan dari pembentukan BLUD agar pemberian layanan umum lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Kepala Daerah.

BLUD harus menyiapkan penyusunan rencana bisnis tahunan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.

Chairansyah mengharapkan, dengan dilaksanakan Bimtek ini seluruh peserta akan memiliki persepsi, pengetahuan dan pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

Juga dapat menuangkannya dalam finalisasi Rancangan Peraturan Bupati sesuai dengan regulasi dan tata kelola Pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

"Atas nama masyarakat dan Pemkab HST menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang tak terhingga kepada para pejuang kemanusiaan khususnya yang bertugas di RSHD Barabai untuk segala pengorbanan dan keikhlasan yang saat ini menjadi garda terdepan dalam memerangi pandemi COVID-19," kata Bupati.

Sebelumnya, Direktur RSHD Barabai, Muhammad Asnal menyampaikan, bahwa dalam memperhatikan kebutuhan organisasi, pihaknya melaksanakan upaya untuk meningkatkan pelayanan yang bermutu, diperlukan pengaturan pengelolaan Rumah Sakit sesuai amanat Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Seterusnya Ia mengungkapkan, mengingat batas waktu pemenuhan amanat Permendagri tersebut sampai bulan Oktober 2020, maka diperlukan waktu khusus dan bimbingan teknis yang memadai untuk menyelesaikan 15 buah draf Peraturan Bupati.

Bimtek dilaksanakan selama 2 hari yang mana dalam pelaksanaan Bimtek ini mendapatkan pendampingan dari unsur-unsur Pemerintah Daerah yaitu dari Asisten Sekretaris Daerah semua bidang, Kepala BPKAD HST, Kepala BKPSDM HST dan dari Kepala Bagian Hukum Setda HST.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020