Anggota Polsek Murung Pudak, Polres Tabalong, Polda Kalsel memberikan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta tentang larangan 
pembakaran hutan dan lahan.

Petugas menggunakan bentang spanduk tentang larangan membakar hutan dan lahan serta menyampaikan secara lisan bahaya membuka lahan dengan membakar.

"Kami ingatkan membakar hutan dan lahan termasuk pelanggaran pidana susuai dengan Pasal 187 KUHP sehingga dapat dikenakan sanksi hukuman pidana," kata Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Suargana.

Dia mengharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut masyarakat paham dan mengerti akan bahaya membuka lahan dengan membakar.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020