Unit Gabungan Jatanras Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Murung Pudak menangkap penjual pentol AF (18) yang diduga pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di Kelurahan Mabuun , Kecamatan Murung Pudak, Sabtu (12/9).

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kapolsek Murung Pudak Iptu Samsu Suargana mengatakan pelaku biasa berjualan di sekitar Tugu Obor Mabuun.

 "Pada saat kejadian korban yang baru kenal dengan pelaku diajak ke rumah kontrakkan AF," jelas Samsu.

Di rumah kontrakan Jalan Pelita 2 Kelurahan Mabuun pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban X (13).

Korban yang sempat dicari pihak keluarganya itu akhirnya ditemukan dan menceritakan perbuatan tak senonoh yang dilakukan oleh    pelaku.

Selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Murung Pudak dan petugas gabungan menangkap pelaku di sekitar Tugu Obor Mabuun.

Kepada petugas, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan sejumlah barang bukti juga turut diamankan.

"Barang bukti yang kami amankan antara lain satu lembar baju kaos warna hitam, baju kaos singlet warna abu-abu, satu celana panjang dan satu celana dalam wanita," terangnya.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020