Sukarli

Banjarmasin, 19/8 (Antara) - Tiga tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Sosial pada Biro Kesra Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2010 senilai Rp27,5 miliar, tidak memenuhi penggilan Kejaksaan Tinggi setempat.


"Ketiga tersangka itu kita panggil untuk datang hari ini (19/8), tapi sampai jam kerja berakhir mereka tidak datang," ujar Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Kalsel Irwan Suwarna, di Banjarmasin, Selasa.

Ia mengatakan, ketiga tersangka yang mendapat panggilan kedua kali dari Kejati Kalsel itu masing-masing mantan Sekdaprov setempat HM Muchlis Gafuri, serta mantan Asisten II Pemprov tersebut H Fitri Rifani.

Selain itu, mantan Kepala Biro Kesra Pemprov setempat H Akhmad Fauzan Saleh, yang kini Wakil Bupati Banjar, Kalsel, ungkap juru bicara Kejati tersebut kepada wartawan di Banjarmasin.

"Dari tiga tersangka yang kita panggil, hanya Fitri Rifani yang ada konfirmasi tidak bisa datang/hadir karena lagi cek up kesehatan di luar daerah. Sedangkan yang lainnya tak ada kabar," ungkapnya.

Ia mengatakan, pihak penyidik akan melayangkan panggilan untuk ketiga kali agar mereka datang pada Jumat (22/8). "Baru seorang, kita mendapat informasi, yakni Fitri Rifani yang memastikan diri datang Jumat itu," tuturnya.

Ia menyatakan, jika panggilan ketiga para tersangka itu masih tidak datang, Kejati akan bertindak tegas dengan menjemput paksa mereka. "Tapi kita harap mereka koperatif kali ini," ujarnya.

Sejauh ini, pihak Kejati sudah menahan tiga dari enam mantan pejabat Pemprov Kalsel tersangka dugaan kasus korupsi dana Bansos di Biro Kesra tersebut.

Ketiga orang yang sudah dilakukan penahanan itu masing-masing mantan Kepala Biro Kesra H Anang Bakhranie, serta mantan staf Biro Kesra bidang keuangan yaitu Sarmili da Mahliana.

Sebagaimana diketahui, pengungkapan kasus dugaan korupsi dana bansos tersebut cukup panjang, bahkan semua (55 orang) anggota DPRD Kalsel telah diperiksa, tapi belum ada yang ditetapkan tersangka.

Bahkan beberapa waktu lalu, Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin juga dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi tersebut, sebagai saksi.

Kasus dana bansos bermula dari anggaran bantuan sosial Pemprov Kalsel Rp27,5 miliar digelontorkan sebagai dana alokatif bagi 55 anggota DPRD setempat untuk kemudian dikucurkan kepada masyarakat.

  Dari dana Bansos tersebut masing-masing anggota DPRD Kalsel mendapat alokasi sebesar Rp500 juta buat membantu masyarakat/konstituen daerah pemilihan.    

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014