Pelaihari,  (AntaranewsKalsel) - Polres Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan menetapkan M Toha (65), Ketua Unit Pengelola Kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (UPK SPP) PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Bati-Bati sebagai tersangka dugaan korupsi dana PNPM.

Kapolres Tanah Laut (Tala) AKBP Midi Siswoko SIK melalui Kasatreskrim AKP Arief Prasetya SIK, di Pelaihari (ibu kota kabupaten, 65 km timur Banjarmasin), Senin, mengatakan, penahanan terhadap tersangka sudah sejak Rabu (13/8) lalu.

"Penetapan sebagai tersangkat dan penahanan Ketua UPK SPP PNPM Bati-Bati Tala itu atas dugaan penyalahgunaan dana PNPM Mandiri Pedesaan," ujar perwira pertama polisi tersebut.

"Tersangka diduga memiliki peran dalam pengelolaan dana sharing APBN dan APBD senilai Rp 6,8 miliar untuk PNPM Mandiri Pedesaan Bati-Bati, karena sebagai Ketua UPK," lanjutnya.

Ia menerangkan, dana yang dikelola Rp6,8 miliar itu berasal dari anggaran tahun 2008 hingga 2013. Namun, sayangnya ketika bendahara UPK mengambil dana kas SPP sebesar Rp1,4 miliar, tersangka tidak melakukan pengecekan.

"Karena Ketua UPT tidak melakukan pengecekan penggunaan dana oleh bendahara SPP itu, maka terjadi penyaluran dana fiktif ke kelompok SPP," terangnya.

Akibat perbuatan tersebut, jelas dia, berdasarkan keterangan ahli dari Kantor Pusat PNPM dan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), BPKP Perwakilan Kalsel, terjadi penyalahgunaan SPP Perguliran pada UPK Bati-Bati, dan kerugian keuangan negara Rp1 miliar lebih.

"Berdasarkan itulah tersangka dijerat penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan adanya upaya usaha memperkaya diri sendiri atau orang lain," tandasnya.

Bahkan, lanjutnya, perbuatang tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 atau pasal 8 dan pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi Jo 55 KUHP.

Ia menambahkan, selain M Toha sebagai Ketua UPK Bati-Bati, Polres Tanah Laut juga sebelumnya sudah menahan Rabiatul Fitriah, bendahara UPK SPP Bati-Bati.

"Tersangka Rabiatul Fitriah berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejasaan Negeri Pelaihari," tuturnya,

Bendahar UPK SPP Bati-Bati itu karena melakukan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) terdiri dari 12 kelompok fiktif dan lima kelompok SPP aktif, sedangkan dananya digunakan kepentingan pribadi," ungkapnya.

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014