Martapura,  (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 375 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Anak Martapura, Kalimantan Selatan menerima remisi atau pengurangan masa hukuman bertepatan peringatan Hari Ulang Tahun RI ke-69 tahun 2014.


Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Klas II Anak, Jaini di Kota Martapura, Sabtu mengatakan, remisi yang diterima ratusan narapidana bervariasi mulai satu bulan hingga enam bulan.

"Jumlah narapidana yang diusulkan menerima remisi umum dan remisi khusus sebanyak 653 orang, tetapi yang disetujui dan menerima surat remisi resmi dari Kemenkumham sebanyak 375 orang," ujarnya.

Ia menyebutkan, 653 narapidana yang diusulkan menerima remisi bertepatan hari kemerdekaan RI itu, terdiri dari 236 narapidana kasus pidana umum dan sebanyak 417 napi yang terlibat pidana khusus.

Dijelaskan, narapidana yang terlibat pidana umum adalah pelaku tindak pidana yang umum dilakukan seperti pencurian, sedangkan pidana khusus adalah tindak pidana seperti pelaku korupsi dan kasus narkotika.

"Usul remisi umum dikabulkan seluruhnya sebanyak 236 narapidana, sedangkan remisi khusus dari 417 narapidana yang diusulkan, hanya 139 yang disetujui dan diterbitkan surat remisinya," ungkap dia.

Dirincikan, 375 narapidana terdiri lima orang remisi enam bulan, 22 orang remisi lima bulan, 14 orang remisi empat bulan, 113 orang remisi tiga bulan, 102 orang remisi dua bulan dan 107 orang remisi satu bulan.

Dikatakan, banyaknya remisi yang diterima narapidana penghuni lapas disesuaikan masa tahanan napi yang bersangkutan dan dipertimbangkan sesuai syarat administrasi maupun substansi yang berlaku.

"Narapidana penerima remisi wajib memenuhi syarat baik administrasi maupun substansi yakni tidak pernah melanggar tata tertib di lingkungan lapas dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman," ujarnya.

Ditambahkan, diantara ratusan warga binaan penerima remisi terdapat sembilan orang yang langsung dapat menghirup udara bebas karena remisi yang diberikan bertepatan habis masa hukuman di lapas.

"Sebenarnya ada 12 narapidana yang langsung bebas, tetapi tiga orang masih dikenakan tuntutan subsider sehingga mereka wajib menjalani hukuman tersebut dan tidak dapat langsung bebas," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014