Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menahan dua dari enam tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada pemerintah provinsi tersebut tahun anggaran 2010, Jumat.


"Kedua tersangka dugaan korupsi dana bansos pada Biro Kesra Pemprov yang ditahan adalah mantan kepala biro tersebut H Anang Bakhranie," ujar Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Kalsel Irwan Suarna SH.

Selain itu, mantan Bendahara Biro Kesra Pemprov Kalsel Sarmili, lanjutnya, setelah pemeriksaan terhadap tersangka dugaan korupsi dana bansos yang berjumlah Rp27,5 miliar tersebut.

"Setelah dilakukan tes kesehatan dan diperiksa kembali di ruangan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Jalan DI Panjaitan (d/h Jalan Jawa, Banjarmasin) keduanya langsung ditahan," ujarnya.

Ia mengatakan penahanan kedua tersangka itu atas permintaan penyidik dengan menyerahkan berkas dan barang bukti lengkap ke penuntut umum, artinya kasus penyidikannya sudah P21. "Berarti, kasusnya sudah siap disidangkan," tuturnya.

Sebenarnya, lanjut juru bicara Kejati itu, pemeriksaan pada Jumat dijadwalkan pemanggilan enam tersangka terkait keterlibatan kasus dugaan korupsi dana bansos.

"Namun hanya dua tersangka yang hadir, dan empat tersangka lainnya berhalangan. Empat tersangka lainnya dikabarkan lagi di luar daerah," ungkapnya.

Ia menyatakan pihak Kejati Kalsel akan memangil lagi keempat tersangka yang tidak hadir hari ini (Jumat) pada Selasa, 19 Agustus 2014.

Keempat orang yang rencananya dipanggil lagi, yakni mantan Sekda Kalsel Muchlis Gapuri, mantan Asisten II Pemprov setempat Fitri Rifani, mantan Karo Kesra Akhmad Fauzan Saleh (kini Wakil Bupati Banjar, Kalsel), dan mantan Bendahara Biro Kesra tersebut Mahliana.

Sementara itu, kedua tersangka yang sudah ditahan Anang Bakhranie dan Sarmili tidak memberikan komentar saat dibawa kemobil tahanan Kejati. Hanya Sarmili yang mengangguk-angguk saat ditanya terkait kesiapan penahannannya.

Pengacara Anang Bakhrainie, Wahyu Utami, menyatakan pihaknya sudah berbicara dengan kliannya terkait akan dilakukan penahanan dan hanya bisa memberikan semangat untuk bisa sabar menjalaninya.

"Sebab saya sudah minta penangguhan penahanan, tapi ditolak," ujar pengacara atau penasihat hukum Anang Bakhranie tersebut.

Tapi, dia menegaskan pihaknya akan terus membela klainnya itu demi mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.

Sebagaimana diketahui, pengungkapan kasus dugaan korupsi dana bansos di Biro Kesra Kalsel pada APBD 2010 itu berjalan cukup panjang, bahkan semua anggota DPRD Provinsi setempat telah diperiksa, tapi belum ada yang ditetapkan tersangka.

Selain itu, penyidik Kejati Kalsel juga memintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana bansos 2010 tersebut kepada gubernur setempat H Rudy Ariffin, selaku saksi, beberapa waktu lalu.

Kasus ini bermula dari anggaran bansos pada Pemprov Kalsel Rp27,5 miliar yang digelontorkan sebagai dana alokatif bagi 55 anggota DPRD setempat, kemudian dikucurkan kepada masyarakat.

Dana bansos yang juga disebut dana alokatif itu, tiap anggota DPRD Kalsel mendapat jatah Rp500 juta untuk menyalurkan kepada masing-masing asal daerah pemilihan (dapil) sesuai permohonan konstituen.

Namun dari sejumlah dana bansos itu, diduga ada yang tak sampai sepenuhnya kepada masyarakat, dan tidak ada kegiatan/proyeknya, sehingga dianggap fiktip, sehingga bermasalah hukum. ***1***

(T.KR-SHN/B/E011/E011) 15-08-2014 17:28:17

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014