Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan H Achmad Bisung berpendapat, Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik penting bagi keterbukaan informasi di provinsi ini.

"Keberadaan Perda KIP nanti bisa sebagai payung hukum bagi masyarakat luas untuk mendapat berbagai informasi, terutama informasi yang memang merupakan kebutuhan publik," ujarnya di Banjarmasin, Senin.

Menurut dia, pada dasarnya semua orang/warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang mereka butuhkan, terkecuali yang bersifat rahasia negara.

Anggota DPRD Kalsel yang memasuki periode ketiga dari Partai Demokrat itu mencontohkan, seperti masalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukan termasuk rahasia negara.

Oleh sebab itu, menurut dia, semua warga daerah setempat berhak mendapatkan informasi mengenai APBD tersebut dan pemerintah derah berkewajiban menginformasikan seluas-luasnya kepada publik.

Seiring dengan keberadaan Perda KIP nanti, politisi senior Partai Demokrat itu berharap, semua pejabat atau badan publik tidak lagi menutup-nutupi informasi yang memang atau seharusnya merupakan kebutuhan masyarakat luas.

Contoh lain terkait informasi publik, mengenai lowongan kerja atau penerimaan pegawai, baik swasta maupun pemerintah harus betul-betul transparan, katanya.

"Mengingat pentingnya Perda KIP, Komisi I DPRD Kalsel mengusulkan Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut, yang kemudian memnjadi Raperda inisiatif dewan," ujarnya.

"Kita berharap pembahasan Raperda KIP yang dimulai sejak 5 Agustus lalu bisa rampung pada Agustus ini juga atau sebelum berakhir masa bakti keanggotaan DPRD yang ada sekarang," katanya

Raperda KIP salah satu dari empat Raperda inisiatif dewan yang masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kalsel tahun 2014.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014