Paringin (AntaraNews Kalsel) - DPRD Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, lakukan konsultasi ke Badan Pertanahan Nasional (PBN) Pusat sehubungan dengan proses pemindah tanganan lahan Hak Guna Usaha milik PT Perkebunan Negara (PTPN) XIII kepada PT Adaro Indonesia.
Menurut Anggota Komisi II DPRD setempat, M Nor Iswan di Paringin, ibu kota Balangan, Selasa, konsultasi yang dilakukan terkait prosedur pemindah tanganan.
"Akan kita selidiki bagaimana prosedurnya, termasuk perihal pajak yang diakibatkan oleh proses pemindah tanganan tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah daerah dalam hal ini seharusnya menerima pajak dari hasil penjualan lahan oleh PTPN sesuai ketentuan yang tertuang dalam Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Dalam ketentuan itu jelas disebutkan bahwa aktivitas jual beli tanah dan bangunan dikenakan pajak baik bagi penjual maupun pembeli," katanya.
Sebelumnya, pada 22 Mei 2014 lalu PTPN XIII memindah tangankan HGU lahan Pirsus II Afdeling Paringin seluas 2.071 hektar kepada perusahaan pertambangan batu bara nasional, PT Adaro Indonesia.
Ia menambahkan, dalam aturan BPHTB, penjual dikenakan pajak penghasilan (PPh) atas uang pembayaran harga tanah sedangkan pembeli dikenakan pajak terhadap perolehan hak atas tanahnya.
"Dimana dikenakan bukan hanya pada saat terjadinya jual beli tanah, tapi juga terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan melingkupi tukar menukar, hibah, waris, pemasukan tanah kedalam perseroan dan lain-lain," tambahnya.
Karena itu, pemindah tanganan lahan HGU PTPN XIII kepada PT Adaro Indonesia diyakini harusnya dikenakan BPHTB sesuai Undang Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah (PDRD).
Diharapkan, semua pihak, dalam hal ini masyarakat, PTPN maupun PT Adaro Indonesia agar dapat bersama-sama menahan diri dari segala isu yang belum pasti kebenarannya hingga diperoleh kejelasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014
Menurut Anggota Komisi II DPRD setempat, M Nor Iswan di Paringin, ibu kota Balangan, Selasa, konsultasi yang dilakukan terkait prosedur pemindah tanganan.
"Akan kita selidiki bagaimana prosedurnya, termasuk perihal pajak yang diakibatkan oleh proses pemindah tanganan tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah daerah dalam hal ini seharusnya menerima pajak dari hasil penjualan lahan oleh PTPN sesuai ketentuan yang tertuang dalam Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Dalam ketentuan itu jelas disebutkan bahwa aktivitas jual beli tanah dan bangunan dikenakan pajak baik bagi penjual maupun pembeli," katanya.
Sebelumnya, pada 22 Mei 2014 lalu PTPN XIII memindah tangankan HGU lahan Pirsus II Afdeling Paringin seluas 2.071 hektar kepada perusahaan pertambangan batu bara nasional, PT Adaro Indonesia.
Ia menambahkan, dalam aturan BPHTB, penjual dikenakan pajak penghasilan (PPh) atas uang pembayaran harga tanah sedangkan pembeli dikenakan pajak terhadap perolehan hak atas tanahnya.
"Dimana dikenakan bukan hanya pada saat terjadinya jual beli tanah, tapi juga terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan melingkupi tukar menukar, hibah, waris, pemasukan tanah kedalam perseroan dan lain-lain," tambahnya.
Karena itu, pemindah tanganan lahan HGU PTPN XIII kepada PT Adaro Indonesia diyakini harusnya dikenakan BPHTB sesuai Undang Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah (PDRD).
Diharapkan, semua pihak, dalam hal ini masyarakat, PTPN maupun PT Adaro Indonesia agar dapat bersama-sama menahan diri dari segala isu yang belum pasti kebenarannya hingga diperoleh kejelasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014