Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah APBD perubahan 2020 dalam rapat paripurna, Selasa (1/9).

Hasil pembahasan Badan Anggaran dewan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah APBD perubahan 2020 bertambah Rp9 miliar.

 "Total ada penambahan Rp9,1 miliar dengan total pendapatan Rp1,4 triliun dan PAD Rp188,9 miliar," jelas anggota Badan Anggaran dewan Hanafi Gobet.

 Dari total penambahan Rp9 miliar di APBD perubahan 2020, anggaran di sejumlah SKPD juga bertambah dan beberapa instansi hanya mengalami pergeseran.

Ketua DPRD Kabupaten Tabalong Mustafa didampingi Wakil Ketua Jurni dan Habib Muhammad Taufani Alkaf memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian akhir fraksi terkait raperda APBD perubahan 2020.

Dari Fraksi Golkar Eka Nor Efiani menyampaikan adanya penurunan pendapatan  khususnya sektor pajak dan retribusi daerah karena kelesuan usaha masyarakat selama pandemi ini.

"Fraksi Golkar berharap SKPD bisa melaksanakan program kerja lebih tepat waktu dan kelesuan usaha masyarakat berdampak pada penurunan pendapatan di sektor pajak dan retribusi," jelas Eka.

Dalam rapat paripurna yang dihadiri Bupati Tabalong Anang Syakhfiani, Wakil Bupati Mawardi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan anggota dewan, tujuh fraksi menyetujui Raperda ini menjadi Peraturan Daerah APBD perubahan 2020.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020