Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Asisten Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan Suhardjo mengungkapkan, tingkat kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi Kalimantan Selatan hari pertama masuk kerja, setelah cuti lebaran Idul Fitri 1435 hijriah mencapai 95 persen.

"Kesadaran pegawai untuk masuk kerja tepat waktu sudah cukup tinggi, dari Sidak yang kami lakukan ke dinas-dinas, hampir seluruh pegawai masuk kerja," kata Suhardjo di Banjarmasin, Senin.

Sedangkan yang lima persen, kata dia, tidak masuk kerja dengan alasan sakit berdasarkan surat keterangan dari dokter dan cuti tahunan, tidak ada informasi pegawai yang bolos, atau tidak masuk tanpa alasan.

Menurut Suhardjo, tingginya tingkat kesadaran masuk kerja tepat waktu tersebut, salah satunya kerana adanya sanksi dari masing-masing atasannya, mulai dari peringatan hingga sanksi berat lainnya.

"Tahun lalu kita mengeluarkan beberapa surat peringatan kepada pegawai, dan rupanya itu menjadi perhatian serius dari pegawai kita," katanya.

Diharapkan, dengan tingginya tingkat ke disiplinan masuk kerja pegawai tersebut, akan berimbas pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dalam berbagai sektor, sebab inti dari disiplin masuk kerja adalah perbaikan kinerja pegawai dalam menyelesaikan setiap tugas yang menjadi tanggungjawabnya.

Jangan sampai, kehadiran pegawai hanya untuk absen saja, tanpa ada hasil atau karya sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Selain di Pemprov, sidak PNS pada masuk kerja hari pertama juga dilakukan di beberapa kabupaten di Kalsel, seperti di Kabupaten Tanah Laut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut (Sekdakab Tala) , Drs H Abdullah menyatakan, berdasarkan data dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup pemerintah kabupaten, 95 persen pegawai negeri sipil masuk kerja pascacuti lebaran 1435 Hijriah.

"Setelah menjalani cuti lebaran 1435 H selama satu pekan, 95 persen PNS aktif kembali melakukan tugas rutin. Ini merupakan hasil laporan dari SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Laut,� kata H Abdullah, di Pelaihari, Senin.

Sedangkan untuk PNS yang tidak dapat hadir, maka diserahkan ke kepala SKPD masing-masing dan selanjutnya akan dikonfirmasi alasan kenapa sampai tidak hadir.

Menurut dia, bagi PNS yang tidak hadir tanpa alasan, jelas dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, apabila teguran tertulis itu tetap dilanggar sampai tiga kali, maka ada sanksi berikutnya.

Sementara, Bupati Tanah Laut, H Bambang Alamsyah, saat apel pagi di halaman Kantor Bupati Tanah Laut mengatakan, ibadah puasa yang dijalankan selama sebulan itu hendaknya dijadikan cermin untuk meningkatkan kinerja.

"Hikmah ibadah puasa yang telah dilalui merupakan salah satu modal diri untuk lebih memantapkan kinerja PNS, disamping itu juga melakukan perubahan terhadap prilaku sebagai seorang abdi negara," katanya.

Pewarta: Ulul Maskuriah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014