Unit Penegakan Hukum Satuan Polisi Perairan dan Udara Barito Kuala (Batola) meringkus pengedar sabu-sabu di tepi perairan Sungai Barito di kota setempat.

"Pelaku merupakan target operasi kami dan baru kali ini berhasil diringkus oleh anggota di lapangan," ucap Kasat Polairud Polres Batola Iptu Dading Kalbu di Marabahan, Sabtu.

Dikatakannya, pelaku yang diringkus ini ada dua orang dan kedua sudah diamankan di Satpolairud Polres Batola beserta barang bukti kejahatan yang mereka lakukan.

Untuk kedua pelaku diringkus pada Jumat (28/8) di waktu dan tempat yang berbeda karena masing-masing pelaku memilik peran yang berbeda.

Pelaku yang pertama kali diringkus diketahui berinisial HW alias Mawan ditangkap saat berada di Tepi Perairan Sungai Barito di Jalan Komp. H Anang Maskur Kel. Handil Bakti, Kec. Alalak, Kab. Batola.

Sedangkan pelaku kedua yang berhasil diringkus diketahui berinisial FH alias Hasbi, ditangkap saat berada di Jalan Sultan Adam Kel. Sei jingah, Kec. Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
. (ANTARA/Ist)
Iptu Dading terus mengatakan, dari pelaku Mawan, petugas berhasil menyita barang bukti dua) paket kecik Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang terbungkus dengan kertas timah rokok.

Kemudian dari pelaku Hasbi, polisi berhasil menyita barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu dgn berat 32.03 gram dan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 30,82 gram, 16 butir pil ekstasi, dan serbuk ekstasi dengan berat 0,38 gram dan satu unit timbangan digital.

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti kejahatan narkotika yang mereka lakukan sudah kami amankan di kantor guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata perwira pertama Polri itu.

Dading sapaan akrab Kasat Polair itu juga menerangkan, kronologis pengungkapan kasus tersebut berawal Pada Jumat (28/8) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA.

Di mana telah diringkus pelaku Mawan yang melakukan transaksi sabu dan tertangkap tangan oleh petugas Satpolairud Polres Batola yang sedang melakukan penyamaran.

Setelah itu pelaku langsung diamankan karena merupakan target operasi Unit Gakkum Satpolairud Polres Batola, setelah ditanya oleh petugas, pelaku mengaku membeli sabu dari pelaku Hasbi.

Selanjutnya petugas melakukan penyamaran yang ke dua dan berhasil mengamankan pelaku Hasbi. Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Satpolairud untuk diproses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan kedua pelaku Nawan dan Hasbi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pewarta: Gugun

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020