Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) merumuskan solusi terhadap persoalan bakal calon (Balon) yang ikut dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2020 terpapar COVID-19.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH mengemukakan permintaan itu sebelum rapat paripurna lembaga legislatif tersebut di Banjarmasin, Kamis.
"Permintaan perlunya rumusan solusi atau kejelasan aturan terhadap Balon yang ikut Pilkada 2020 kami sampaikan saat rapat bersama dengan KPU Daerah provinsi setempat kemarin (26/8)," ujarnya menjawab Antara Kalsel.
Pasalnya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) belum ada kejelasan aturan bagi Balon yang ikut Pilkada 2020 ternyata dari hasil cek/pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan terpapar COVID-19.
"Padahal kesehatan jasmani dan rohani merupakan persyaratan lolos atau tidaknya Balon tersebut ikut Pilkada," tegas pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
"Kita tidak ingin persoalan COVID-19 menjadi masalah atau kendala dalam penyelenggaraan Pilkada yang tinggal beberapa bulan lagi atau tepatnya sesuai jadwal insya Allah 9 Desember 2020," lanjut alumnus Universitas Lambung Mangkurat (ULM d/h Unlam) Banjarmasin tersebut.
Oleh karenanya, anggota DPRD Kalsel dua periode asal daerah pemilihan Banjarmasin itu mengharapkan, ketentuan mengenai Balon peserta Pilkada yang terpapar COVID-19 sudah ada sebelum pemeriksaan kesehatan mereka.
Pendapat atau harapan senada dari anggota Komisi I DPRD Kalsel H Hasanuddin Murad SH dari Partai Golkar seraya menambahkan, masalah COVID-19 merupakan persoalan baru yang belum terakomodir dengan jelas dalam PKPU atau peraturan lainnya.
"Lain halnya kalau misalnya salah seorang dari pasagan calon peserta Pilkada meninggal dunia, maka otomatis pasangan tersebut batal atau tidak bisa diganti," lanjut mantan anggota DPR RI dari Partai Golkar asal daerah pemilihan Kalsel itu yang juga alumnus Unlam.
Persoalan kejelasan rumusan atau solusi bagi Balon/calon peserta Pilkada 2020 yang terpapar COVID-19 itu, menurut mantan Bupati Barito Kuala (Batola), Kalsel dua periode tersebut, memang perlu segera.
"Karena persoalan Balon/calon peserta Pilkada terpapar COVID-19 itu rawan, sebab bisa mengundang permasalahan baru dan sebagai senjata buat menggugurkan untuk tidak bisa ikut menjadi kontestan dalam Pilkada tersebut," demikian Hasanuddin Murad.
Pada Pilkada serentak 2020 di Kalsel selain pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub), dari 13 kabupaten/kota tersebut tujuh di antaranya juga menggelar pesta demokrasi itu.
Ketujuh kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2020 yaitu Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan, Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kabupaten Kotabaru.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH mengemukakan permintaan itu sebelum rapat paripurna lembaga legislatif tersebut di Banjarmasin, Kamis.
"Permintaan perlunya rumusan solusi atau kejelasan aturan terhadap Balon yang ikut Pilkada 2020 kami sampaikan saat rapat bersama dengan KPU Daerah provinsi setempat kemarin (26/8)," ujarnya menjawab Antara Kalsel.
Pasalnya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) belum ada kejelasan aturan bagi Balon yang ikut Pilkada 2020 ternyata dari hasil cek/pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan terpapar COVID-19.
"Padahal kesehatan jasmani dan rohani merupakan persyaratan lolos atau tidaknya Balon tersebut ikut Pilkada," tegas pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
"Kita tidak ingin persoalan COVID-19 menjadi masalah atau kendala dalam penyelenggaraan Pilkada yang tinggal beberapa bulan lagi atau tepatnya sesuai jadwal insya Allah 9 Desember 2020," lanjut alumnus Universitas Lambung Mangkurat (ULM d/h Unlam) Banjarmasin tersebut.
Oleh karenanya, anggota DPRD Kalsel dua periode asal daerah pemilihan Banjarmasin itu mengharapkan, ketentuan mengenai Balon peserta Pilkada yang terpapar COVID-19 sudah ada sebelum pemeriksaan kesehatan mereka.
Pendapat atau harapan senada dari anggota Komisi I DPRD Kalsel H Hasanuddin Murad SH dari Partai Golkar seraya menambahkan, masalah COVID-19 merupakan persoalan baru yang belum terakomodir dengan jelas dalam PKPU atau peraturan lainnya.
"Lain halnya kalau misalnya salah seorang dari pasagan calon peserta Pilkada meninggal dunia, maka otomatis pasangan tersebut batal atau tidak bisa diganti," lanjut mantan anggota DPR RI dari Partai Golkar asal daerah pemilihan Kalsel itu yang juga alumnus Unlam.
Persoalan kejelasan rumusan atau solusi bagi Balon/calon peserta Pilkada 2020 yang terpapar COVID-19 itu, menurut mantan Bupati Barito Kuala (Batola), Kalsel dua periode tersebut, memang perlu segera.
"Karena persoalan Balon/calon peserta Pilkada terpapar COVID-19 itu rawan, sebab bisa mengundang permasalahan baru dan sebagai senjata buat menggugurkan untuk tidak bisa ikut menjadi kontestan dalam Pilkada tersebut," demikian Hasanuddin Murad.
Pada Pilkada serentak 2020 di Kalsel selain pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub), dari 13 kabupaten/kota tersebut tujuh di antaranya juga menggelar pesta demokrasi itu.
Ketujuh kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2020 yaitu Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan, Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kabupaten Kotabaru.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020