Kepolisian Resor Tabalong berhasil mengamankan 354,13 gram sabu - sabu selama satu semester pengungkapan 58 kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari 58 perkara narkoba jelas Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori total tersangka yang ditangkap 78 orang.

"Total barang bukti yang kita amankan 354,13 gram sabu - sabu dari 78 tersangka," jelas Muchdori di Tanjung, Rabu.

Selanjutnya dari 58 perkara sebanyak 45 kasus sudah tahap P21 atau tahap kedua dan 13 perkara proses penyidikan.

 Selain menyita 354,13 gram atau 184 paket sabu - sabu anggota satresnarkoba juga menyita ekstasi 11 tablet (1,65 gram), karnophen atau zenit 65 butir dan uang tunai Rp6.095.000.

 Muchdori menyampaikan dari hasil pemetaan kasus penyalahgunaan narkoba terbanyak di Kecamatan Murung Pudak (22 kasus).

 Disusul Kecamatan Kelua, Tanjung, Jaro dan Tanta.

"Kecamatan Muara Harus dan Pugaan belum ditemukan kasus penyalahgunaan narkoba," jelas Muchdori.

Meski di kedua kecamatan tersebut belum ditemukan kasus serupa Muchdori meminta dukungan semua pihak untuk sama - sama memberantas penyalahgunaan narkoba.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020