Tim Tindak Pidana Korupsi Polres Tabalong telah menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang pada Dinas Perhubungan setempat.

 Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara dengan inisial R dan kasus ini masih diproses.

 "Tersangka sudah ditetapkan dan kasus dugaan korupsi ini terus kita lanjutkan," jelas Muchdori.

Sebagai informasi pembangunan sarana dan prasarana jembatan timbang sebelumnya dianggarkan Rp5 miliar pada DPPA SKPD tahun anggaran 2017.

Pengadaan tanah dalam ganti rugi untuk pembangunan UPPKB Dinas Perhubungan setempat terdiri tiga bidang.

Terpisah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabalong Jhonson Evendi Tambunan mengatakan untuk kasus dugaan korupsi jembatan timbang ini memang masih tahap penelitian berkas perkara.

 "Berkas perkara sudah kita periksa dan dikembalikan ke tipikor Polres karena perlu perbaikan," jelas Jhonson.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Tabalong menerima surat pemberitahuan dari Polres Tabalong pada 9 September 2019 terkait dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2017 ini.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020