Dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Pasar Kasbah Martapura, Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan terancam pidana berupa hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Andri Koko Prabowo SIK MH di Martapura, Selasa mengatakan, kedua tersangka berinisial MY (42) dan SB (32) terbukti menganiaya korban bernama Riduan (27) hingga tewas, Rabu (19/8/2020).

"Dua pelaku pengeroyokan dikenakan pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP karena bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya. 

Menurut kapolres dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Rizki Fernandes, dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel mapolres ditangkap 24 jam setelah penganiayaan itu. 

Disebutkan, keduanya ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Banjar di back-up anggota Resmob Polda Kalsel di sebuah rumah di kawasan Ria Bagau Kecamatan Banjarmasin Selatan.

"Keduanya ditangkap personel gabungan tanpa perlawanan berarti dengan kondisi kebingungan setelah melarikan diri pascapengeroyokan dan ditahan di sel mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya. 

Dikatakan kapolres, pengeroyokan hingga membuat nyawa korban melayang berawal saat tersangka MY dan SB bersama beberapa rekannya pesta minuman keras oplosan di Pasar Kasbah Martapura. 

Kemudian datang korban yang ingin mencari lem memabukan dan entah karena apa terlibat keributan dengan salah seorang tersangka berujung baku pukul hingga korban berlari menjauh dari tempat itu. 

Selanjutnya, korban menuju motornya namun didatangi tersangka MY yang menusuknya menggunakan pisau hingga melukai punggung dan disusul tersangka SB yang juga menusuk dada kiri korban hingga roboh. 

Usai menganiaya korban, kedua tersangka melarikan diri menuju Kota Banjarmasin hingga akhirnya berhasil ditangkap personel gabungan dari Polres Banjar dan Polda Kalsel tanpa perlawanan. 

Ditambahkan kapolres, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak berkumpul apalagi minum-minuman keras karena dampaknya membuat pikiran diluar kontrol sehingga bisa melakukan perbuatan fatal. 

"Salah satunya, penganiayaan yang membuat nyawa melayang sehingga kami mengimbau masyarakat tidak meminum minuman keras karena membuat pikiran dan emosi labil berujung tindakan negatif," pesannya. 

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020