Tiga pilar Kabupaten Tabalong melaksanakan rapat koordinasi penegakan disiplin protokol kesehatan menyusul diberlakukannya Peraturan Bupati Tabalong Nomor 26 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan COVID-19.

 Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori menyampaikan peraturan bupati ini harus dipatuhi seluruh elemen masyarakat guna memutus penyebaran Virus Corona.

 "Ada sanksi bagi warga yang tidak mematuhi pelaksanaan protokol kesehatan," jelas Muchdori.

 Dalam rapat koordinasi ini hadir Bupati Tabalong Anang Syakhfiani, Dandim 1008/Tanjung Letkol Inf Ras Lambang Yudha dan Sekretaris Daerah Abdul Muthalib Sangadji.

 Sebelumnya jajaran Polres Tabalong telah menyosialisasikan Perbup Nomor 26 tahun 2020 ini bagi para pengguna kendaraan bermotor.

Sosialisasi yang dipimpin Wakapolres Tabalong Kompol Iwan Wahyu Purnomo, bersama anggota Kodim 1008/Tanjung dan Satpol PP ini mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan.

Khususnya para pengguna jalan raya agar bersama - sama memerangi dan memutus mara rantai COVID-19 dengan menggunakan masker saat berkendara serta selalu mematuhi protokol kesehatan saat berada di luar rumah.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020