Oleh Imam Hanafi

Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, bersama anggota Panitia Khusus optimalisasi sumber daya alam Pulau Larilarian DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, meminta Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mencabut Permen No.43 tahun 2011 terkait status Pulau Larilarian.


Ketua DPRD Kotabaru, H Alpidri Supian Noor, Selasa mengatakan, rombongan DPRD Kotabaru dan Provinsi Kalsel tersebut menargetkan Mendagri mencabut Permen No.43/2011 Pulau Lereklerekan masuk wilayah administrasi Majene, Sulawesi Barat, oleh Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri.

"Mengingat berat dan pentingnya masalah ini, kami diback-up oleh Pansus DPRD Provinsi Kalsel, dengan kekuatan tim dalam rombongan, mentargetkan hasil yang maksimal yaitu selain pencabutan Permen lama sekaligus menuntut Peraturan menteri baru yang menjelaskan Pulau Larilarian bagian dari Kabupaten Kotabaru, Kalsel,� ujar Alpidri.

Sebab dengan bekal Permen baru tersebut, lanjut dia, sesuai hasil koordinasi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), baru akan memfasilitasi pengukuran ulang atas titik eksplorasi di lepas pantai Pulau Larilarian, Kotabaru oleh Pearl Oil itu.

Politisi Partai Golkar mengatakan, dasar yang digunakan ESDM adalah UU No32 2004, pasal 18 ayat 4 yang intinya menjelaskan, jarak 0-4 mil kewenangan kabupaten terdekat, 4-12 mil kewenangan provinsi, dan diatas 12 mil kewenangan pemerintah pusat.

  "Dari hasil pengukuran tersebut baru diketahui, apakah Kabupaten Kotabaru memang berhak mendapatkan bagi hasil atas ekplorasi Migas di Pulau Larilarian Blok Sebuku itu, ujarnya seraya mengatakan, namun jika melihat dari pantauan sepintas, keberadaan titik ekplorasi sangat dekat dengan Pulau Larilalrian sehingga dipastikan Kotabaru jelas mendapatkan hak bagi hasil.

Sebelumnya, Ketua Pansus Pulau Larilarian DPRD Kalsel, H Mansyah Sabri saat dikonfirmasi membenarkan rencana kunjungan kerja tersebut yang sesuai agenda yang disepakati bersama sejumlah legislator Kotabaru.

  "Hasil koordinasi dengan anggota dewan Kotabaru yang beberapa hari lalu berkunjung ke Banjarmasin, kami siap memback-up (mendampingi) mereka ke Dirjen pemerintahan umum Kemendagri guna menuntut janji pencabutan Permen No43/2011, jelas H Mansyah Sabri.

  Sebab lanjut dia, sesuai keterangan yang diperoleh baik dewan Kotabaru dan Pansus DPRD Kalsel, dalam koordinasi yang sebelumnya dilakukan di Jakarta, meindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) No1/2012 tentang pembatalan Permen 43/2011, Dirjen berjanji akan mencabut permen tersebut usai pelaksanaan Pilpres 9 Juli 2014.    

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014