Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan, perlu menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang jaminan reklamasi pascatambang, karena pada umumnya pemegang Izin Usaha Pertambangan belum menyediakan dana reklamasi yang proporsional.

"Agar daerah tidak dirugikan, maka pemerintah daerah perlu membuat `payung hukum` yang mengatur seberapa besar sih dana jaminan yang sesuai untuk mereklamasi lahan yang sudah ditambang," kata Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Ekonomi dan Keuangan, H Akhmad Rivai, di Kotabaru, Senin.

Rivai menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang ditegaskan bahwa, Pemegang IUP Eksplorasi/ Operasi Produksi dan IUPK Eksplorasi/Operasi Produksi, wajib menyediakan Jaminan Reklamasi baik tahap eksplorasi, maupun tahap operasi produksi, sesuai dengan penetapan besaran Jaminan Reklamasi oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya.

"Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyediakan Jaminan Pascatambang, sesuai dengan besaran Jaminan Pascatambang yang telah ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya," tegas Rivai, dalam siaran persnya.

Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi, lanjut mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kotabaru, ditempatkan seluruhnya diawal, sesuai dengan penentuan biaya Reklamsi tahap Eksplorasi, dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasi disetujui oleh Bupati.

Di mana jaminannya berupa Deposito Berjangka yang ditempatkan pada Bank Pemerintah atas nama Bupati qq pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi.

Sedangkan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi untuk periode 5 tahun pertama wajib ditempatkan seluruhnya untuk jangka waktu 5 tahun, dimana penempatan jaminan setiap tahun dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya Operasi Produksi tahunan disetujui oleh Bupati.

Bentuk Jaminan Reklamasi dapat berupa Rekening Bersama ditempatkan pada Bank Pemerintah atas nama Bupati dan Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi; Deposito Berjangka; Bank Garansi atau Cadangan Akuntansi.

Sedangkan jaminan passctambang ditempatkan setiap tahun dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya Operasi Produksi tahunan.

Jaminan pascatambang, kata Rivai, wajib terkumpul seluruhnya dua tahun sebelum memasuki pelaksanaan pascatambang, dan bentuk jaminan berupa Deposito Berjangka yang disimpan pada Bank Pemerintah atas nama Bupati qq pemegang IUP Operasi Produksi, atau IUPK Operasi Produksi yang bersangkutan dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal pascatambang.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014