Kotabaru,  (AntaranewsKalsel) - Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, H Irhami Ridjani, meminta pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menggali potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang baru, untuk meningkatkan pendapatan yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan di daerah.


"Bahkan juga perlu dibentuk tim penertiban reklame, pajak hotel dan restoran, karena hasil pendapatan dari sektor tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang ada," kata Bupati di Kotabaru, Senin.

Irhami meminta, tim yang dibentuk bisa mencegah terjadinya dua pembukuan di hotel dan restoran, yang bisa dilakukan oleh oknum pengusaha.

"Contoh, kita saja bermalam di hotel dibatasi, karena masih ada tamu lain yang akan masuk. Itu menunjukkan bahwa kamar-kamar di hotel selalu berisi," tuturnya.

Akan tetapi kenyataanya, pajak yang dibayar oleh pengusaha minim, tidak sebanding dengan jumlah kamar, dan huniannya.

Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah, lanjut Irhami, perlu pencegahan dibuatnya dua buku yang berbeda.

Menurut Bupati, pajak dari restoran dan perhotelan menjadi andalan pendapatan bagi kota-kota besar, seperti Daerah Khusus Ibukota (DKI), dan Bali, tetapi tidak di Kotabaru.

Oleh karena itu, pimpinan SKPD harus kreatif dan berkoordinasi dengan instanasi terkait, untuk menggali potensi sumber PAD yang belum digarap, untuk meningkatkan penerimaan daerah, serta menunjang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sementara itu, Ketua Fraksi Kebangkitan Reformasi DPRD Kotabaru Hj Rabiatul Adawiyah, mengatakan, APBD Kotabaru, periode 2014 yang ditetapkan sebesar Rp1,5 triliun lebih masih didominasi dana perimbangan dari pemerintah pusat.

Ketua Fraksi Kebangkitan Reformasi DPRD Kotabaru Hj Rabiatul Adawiyah, mengatakan, dana perimbangan tersebut besarnya mencapai Rp1 triliun.

Sementara dana yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih rendah yakni, sebesar Rp107 miliar.

Dia menjelaskan, dibandingkan dengan PAD 2013, PAD Kotabaru 2014 naik sekitar Rp27 miliar atau 34,34 persen dari PAD 2013, yakni sebesar Rp80 miliar menjadi Rp107 miliar.

Ia meminta tahun mendatang, SKPD terus berusaha untuk lebih giat lagi untuk mengembangkan usaha intensifikasi, dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah sesuai dengan Undang-Undang no. 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah dan sejalan dengan peraturan daerah Kabupaten Kotabaru serta peraturan bupati tentang pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014