Seorang buruh harian lepas berinisial AS (34) warga Komplek Veteran, Desa Pagat Kecamatan Batu Benawa (sesuai KTP) berhasil dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee Cs Polres Hulu Sungai Tengah beserta barang bukti lima paket sabu-sabu Selasa (11/7) sekitar pukul 19.00 Wita.

Kejadian bermula saat Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Timbuk Lama, Desa Pagat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti.

Yakni, tiga paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening seberat 0,54 gram dan dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,44 gram hingga totalnya menjadi lima paket.

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M. Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan akan proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.

Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.

"Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST," tuntasnya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020