Kalangan legislatif mengundang eksekutif dan pihak perusahaan swasta untuk menggelar rapat kerja terbatas tentang konfirmasi dan tindak lanjut MoU (memorandum of understanding) terkait kompensasi terhadap penambangan batu bara di Pulau Laut oleh PT Sebuku Gorup.

Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis menandaskan, mencermati tindak lanjut MoU yang sudah dibuat, namun hingga kini masih belum ada perkembanganya, maka legislatif mengundang pemerintah daerah dan perwakilan perusahaan PT Sebuku group.

"Kita undang bupati dan perwakilan PT Sebuku group untuk menggelar rapat kerja terbatas guna mengkonfirmasi kelanjutan MoU tentang kompensasi penambangan di Kotabaru," tandas Syairi.

Langkah ini diambil tambahnya, karena ada informasi bupati sudah dua kali mengundang perusahaan, namun pihak perusahaan tidak pernah hadir sehingga pertemuan gagal.

Mencermati situasi tersebut, politisi PDIP ini berasumsi berarti masih ada ketidak samaan pandangan atau tidak sinkron antara pemerintah daerah dengan perusahaan yang membuat komitmen.

"Kami tidak tahu miskomunikasi yang terjadi, oleh sebab itu, kita ingin mendengarkan apa masalah sebenarnya terjadi, sehingga kita bisa mengambil langkah apa saja, terkait MoU tersebut," ungkap Syairi.

Ditanya apakah hal ini terkait besaran kompensasi sebesar Rp700 miliar, Syairi mengaku belum tahu secara pasti, namun angka tersebut mungkin wajar saja terkait kompensasi skeploitasi SDA kita.

Namun, tambahnya jika mungkin perusahaan keberatan karena saat pembuatan komitmen harga batubara masih bagus dan sekarang sangat menurun terlebih adanya kebijakan moratorium sampai 50 persen, maka wajar saja perlu ada revisi.

"Kita tetap akan memaklumi jika ada keberatan menganai angka, tapi ini menyangkut komitmen yang sudah dibuat, sehingga harus tetap dipenuhi," ungkapnya seraya menambahkan bahwa adanya issu yang berkembang hal ini masih ada kaitannya dengan provinsi soal pembangunan jembatan.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Kotabaru mendesak kepada eksekutif merevisi isi perjanjian yang dituangkan dalam MoU terkait kompensasi terhadap penambangan batu bara di Pulau Laut oleh PT Sebuku Gorup.

Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis mengatakan, melihat isi perjanjian dalam MoU yang ditandatangani pada 2014 (masa pemerintahan Bupati H Irhami Rijani), maka batas akhir kompensasi September 2020.

"Oleh sebab itu, pemerintah daerah harus sesegera merevisi isi MoU tersebut, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan tidak melaksanakan komitmennya terhadap kompensasi atas penambangan di Pulau Laut ini," kata Syairi, Selasa.

Politisi PDIP ini menjelaskan, rapat dengar pendapat yang dilaksanakan DPRD Kotabaru menyusul  pertanyaan dari masyarakat tentang kompensasi Rp700 miliar dari PT Sebuku Group terhadap izinpenambangan di Pulau Laut.

Dalam forum mengemuka, terkait kompensasi pertambangan di Pulau Laut, awalnya MoU ditandatangani pada 2010 diperuntukkan pembangunan jembatan penghubung Pulau Laut-daratan Kalimantan.

Namun 2014 MoU direvisi, karena pembangunan jembatan diambil alih oleh Provinsi dan Pusat, maka kompensasi pertambangan tersebut dialihkan untuk infrastruktur publik lainnya, salah satunya yang telah dilaksanakan yakni pembangunan Siring Laut.

"Dalam forum hearing mengemuka, perusahaan tetap komitmen seluruh isi perjanjian dalam MoU tersebut, dan siap melaksanakan sesuai dengan nilai yang disepakati (Rp700 miliar)," terang Syairi.

Pewarta: M. Shohib

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020