Meski pembahasan sempat berjalan alot, rapat yang berlangsung kurang lebih selama dua jam tersebut, pada akhirnya menghasilkan kesepahaman atau MoU Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tahun 2020 yang diajukan oleh Pihak Eksekutif disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Ketua DPRD HSS H Akhmad Fahmi, di Kandangan, Senin (10/8), mengatakan hasil kesepakatan pembahasan bersama dengan pihak esekutif, KUA dan PPAS APBD perubahan 2020 yang sebelumnya Rp1.361.647.392.350 meningkat sebesar Rp119.039.341.895.
Baca juga: Video - Bupati HSS : Beberapa catatan dari DPRD sebagai input perbaikan ke depan
”Alhamdulilah, melalui tahapan pembahasan tim Banggar DPRD dan eksekutif KUA dan PPAS APBD perubahan di tahun 2020 ditetapkan naik 8,74 persen menjadi Rp1.480.686.734.245,” katanya.
Dijelaskan dia, melalui KUA dan PPAS APBD perubahan 2020 yang telah ditetapkan tersebut, pelaksanaan pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun ini bisa selesai dan hasilnya bisa dirasakan oleh masyarakat, cepat selesai, cepat juga hasilnya dirasakan masyarakat.
Baca juga: Semua Fraksi DPRD HSS bulat sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2019 menjadi Perda
Bupati HSS H Achmad Fikry didampingi Wabup Syamsuri Arsyad secara langsung menandatangani MOU Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tahu 2020 bersama unsur pimpinan DPRD HSS.
Turut hadir, Wakil Ketua I Rodi Maulidi dan Wakil Ketua II HM Kusasibeserta Anggota badan Anggaran DPRD, diikuti pula Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) HSS diketuai Sekda H Muhammad Noor dan Kepala Bakeuda H Nanang FMN, Kepala Bapelitbangda M Arliyan Syahrial.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020