Polda Kalsel mewanti-wanti korporasi agar tak membakar lahan yang setiap musim kemarau menjadi ancaman bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Kami ingatkan bagi korporasi khususnya perusahaan perkebunan untuk menjaga lahannya betul-betul sehingga tidak terjadi kebakaran di tahun ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur di Banjarmasin.

Diungkapkan dia, untuk di tingkat Polda memang fokus dalam penanganan kasus kebakaran lahan yang terjadi di area milik perusahaan. Sedangkan untuk pelaku perorangan ditangani Polres jajaran.

Menurut Masrur, pelaku pembakaran di lahan perusahaan konsekuensi hukumnya lebih berat ketimbang perorangan. Selain Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel juga bakal menjerat tersangka korporasi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu Pasal 98 dan atau Pasal 99.

Kemudian juga berdasarkan landasan hukum dari Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan.

"Jadi kami sangat tegas untuk menjerat pelaku yang menyebabkan terbakarnya lahan di area korporasi karena dampak yang ditimbulkan juga besar," tandas Masrur.
Tim Satgas Gakkum Karhutla Polda Kalsel dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melaksanakan simulasi penanganan perkara karhutla di lahan korporasi. (ANTARA/Firman)


Bahkan dalam penguatan pembuktian untuk menjerat tersangka kasus karhutla di korporasi tahun lalu, Polda Kalsel mendatangkan Prof Bambang Hero Saharjo sebagai Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan serta Dr Basuki Wasis sebagai Ahli Kerusakan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB).

Tim ahli melakukan verifikasi dan sampling untuk mengambil sampel lahan terbakar untuk diteliti penyebab kebakaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi setelah lahan terbakar.

"Satgas Gakkum Karhutla telah dibentuk bapak Kapolda. Kita berharap tim ini tidak bekerja seiring tidak adanya kebakaran lahan di Kalsel. Untuk itu, mencegah lebih baik daripada harus berhadapan dengan hukum akibat kesengajaan atau kelalaian menyebabkan lahan terbakar," pungkas Masrur menekankan.

Polda Kalsel sendiri menyiapkan aplikasi Bekantan yang menjadi sarana masyarakat ikut berperan aktif dalam upaya mencegah dan menanggulangi karhutla.

Melalui aplikasi Bekantan, dipastikan seluruh anggota Polda Kalsel selalu aktif dan siaga melakukan pencegahan sekaligus penanggulangan titik api. Karena personil seketika mendapatkan notifikasi jika ada laporan di wilayahnya terjadi karhutla.  

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020